Pengedar di Nunukan Selatan Ditangkap Polisi, Sabunya Sempat Dibuang

NUNUKAN – Upaya pelaku narkoba untuk mengelabui petugas kembali gagal. Seorang pria berinisial B (36) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan saat kedapatan membawa sabu seberat lebih dari 3 gram yang siap diedarkan.

Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 21.50 WITA di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan, belum lama ini, bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap berpindah-pindah lokasi untuk transaksi sabu. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup oleh polisi.

“Tim kita langsung bergerak di lapangan dan melihat orang kita curigai berada di lokasi penyelidikan kita,” terang Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan pada Jumat (27/6).

Saat petugas mendekat, kata dia, B terlihat gugup dan dengan cepat membuang sesuatu dari genggaman tangan kirinya. Polisi yang sigap segera mengamankan pelaku berikut barang yang dilempar, yang ternyata satu bungkus plastik transparan berisi sabu.

“Tim kita sempat melihat pelaku ini mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu tersebut,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat, kembali menemukan sabu lain yang dibungkus plastik hitam dan disembunyikan dalam saku celana kiri pelaku. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 3,26 gram.

“Selain dua bungkus sabu ukuran sedang, kita amankan beberapa barang bukti lainya, seperti 1 kantong plastik warna hitam, satu unit handphone pelaku, korek, gunting, dan perangkat alat isap (bong, pipet, kaca fanbo),” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, B mengakui sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial KB seharga Rp3.700.000. Polisi menduga kuat pelaku merupakan pengedar yang aktif memasok sabu ke pembeli eceran di wilayah Nunukan Selatan dan sekitarnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Nunukan sedang melakukan pengembangan untuk memburu KB yang diduga sebagai pemasok utama jaringan. Polisi memastikan pengusutan jalur distribusi narkotika tidak akan berhenti di satu nama.

“Kita tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah perbatasan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti serius. Tidak ada kompromi bagi siapa saja yang merusak masa depan anak-anak muda dengan narkoba. Penindakan tegas adalah komitmen kami,” tegasnya.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, B diancam hukuman pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan