NUNUKAN – Tim gabungan Polsek Lumbis dan personel Yonkav 13/SL mengamankan seorang perempuan berinisial R (40) dalam penggerebekan di rumahnya di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, pada Selasa (30/9) malam.
Dari tangan tersangka, aparat menyita narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 10,7 gram.
Penggerebekan berawal dari kecurigaan personel TNI-AD yang sedang bertugas di Pos Merah Putih Yonkav 13/SL. Pos tersebut hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah yang dihuni oleh R. Pada sekitar pukul 21.00 Wita, anggota TNI melihat adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Menyadari hal itu, personel TNI segera berkoordinasi dengan Kapolsek Lumbis, IPTU Dony Setya Helga, untuk melakukan langkah hukum. Kapolsek kemudian membentuk tim gabungan antara Polsek Lumbis dan Yonkav 13/SL.
Langkah ini diambil karena wilayah Lumbis dikenal sebagai daerah rawan sehingga operasi harus dilakukan dengan kekuatan penuh untuk mengantisipasi perlawanan dari pihak keluarga maupun lingkungan sekitar.
Sekitar pukul 21.30 Wita, tim gabungan bergerak menuju rumah R dan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan.
Hasilnya, aparat menemukan tiga bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku depan sebelah kanan baju daster berwarna hitam biru yang tergantung di dinding rumah.
Selain sabu seberat 10,7 gram brutto, aparat juga menyita satu unit ponsel Oppo A31 warna hitam, tiga lembar tisu putih, satu sendok pipet kuning, serta baju daster tempat sabu tersebut disembunyikan.
Dalam interogasi awal, tersangka R mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut sabu itu diperoleh dari seorang pria bernama RM, warga Desa Tanjung Hulu, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan.
Usai penggeledahan, tersangka R bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka berinisial R telah diamankan oleh tim gabungan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total brutto sekitar 10,7 gram. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan,” ujarnya pada Kamis (2/10).
Ia menegaskan, Polres Nunukan bersama TNI akan terus memperkuat sinergi dalam memberantas narkotika, terutama di wilayah rawan perbatasan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Penangkapan ini kembali menegaskan bahwa jalur perbatasan di Kabupaten Nunukan masih rawan peredaran narkotika.
“Tentunya, kita bersama aparat gabungan TNI-Polri di wilayah Kecamatan Lumbis berkomitmen untuk memperketat pengawasan guna menekan jaringan peredaran sabu yang memanfaatkan daerah pedalaman sebagai jalur distribusi,” tuturnya.(*)