<p><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia berhasil digagalkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka. Dua orang pelaku berinisial SL (40) dan EN (35) diamankan dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.</p>



<p>Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek KSKP Tunon Taka, Iptu Andre Azmi Azhari, saat memimpin konferensi pers di Mako KSKP Tunon Taka, Selasa (3/2).</p>



<p>Kasus tersebut terungkap pada Kamis (22/1) sekitar pukul 17.30 WITA, saat personel Polsek KSKP melaksanakan pengamanan kedatangan KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. </p>



<p>Setelah seluruh penumpang turun, petugas mencurigai sembilan orang penumpang yang terdiri dari delapan orang dewasa dan satu anak yang berjalan kaki keluar dari area pelabuhan.<br>Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi.</p>



<p>Dari keterangan yang diperoleh, diketahui para penumpang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan berencana diberangkatkan untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalabakan, Malaysia, tanpa dokumen resmi serta melalui jalur ilegal.<br></p>



<p>&#8220;Pemberangkatan CPMI dilakukan secara nonprosedural dengan memanfaatkan jalur laut dan darat,” ungkap Iptu Andre.<br></p>



<p>Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan SL sebagai perekrut yang bertanggung jawab atas pemindahan dan pengiriman tujuh CPMI nonprosedural. Sementara EN berperan sebagai fasilitator yang menyediakan sarana transportasi, mulai dari jalur laut Nunukan–Sei Ular hingga jalur darat menuju Kalabakan, Malaysia.<br></p>



<p>Kapolsek menjelaskan, EN sempat mengelabui petugas dengan menyampaikan bahwa CPMI tersebut akan dipekerjakan di sebuah perusahaan yang berada di Kecamatan Sebuku. Alasan tersebut diperkuat dengan status EN sebagai karyawan di perusahaan dimaksud.<br></p>



<p>&#8220;Setelah dilakukan pengecekan ke perusahaan, memang benar ada perekrutan tenaga kerja. Namun penyidik menemukan fakta lain yang mengarah pada pengiriman CPMI ilegal,” jelasnya.<br></p>



<p>Kecurigaan polisi semakin menguat setelah ditemukan bukti transaksi mencurigakan berupa aliran dana sebesar RM 2.000 dari EN kepada SL. Dana tersebut diketahui sebagai biaya pengurusan pengiriman CPMI secara ilegal ke Malaysia.<br></p>



<p>Dari praktik tersebut, SL dijanjikan keuntungan sebesar RM 1.320 atau sekitar Rp 5,2 juta apabila berhasil meloloskan CPMI, sementara EN meminta imbalan Rp 2 juta atas fasilitas jalur dan transportasi yang disiapkannya.<br></p>



<p>Adapun jalur pengiriman CPMI nonprosedural ini dimulai dari Dermaga Sungai Bolong menuju Dermaga Sei Ular, kemudian dilanjutkan melalui jalur darat wilayah Seimenggaris hingga kawasan perbatasan.</p>



<p>Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai Rp 1,4 juta, tujuh lembar tiket Pelni, serta fotokopi paspor milik SL.<br></p>



<p>Atas perbuatannya, SL dan EN dijerat dengan dugaan tindak pidana percobaan perdagangan orang atau penyelundupan manusia serta penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia, serta ketentuan pidana lainnya.<br></p>



<p>&#8220;Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda dengan kategori berat,” tegas Iptu Andre.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.