Categories: KriminalNunukan

Pengiriman CPMI Nonprosedural Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia &lpar;CPMI&rpar; secara nonprosedural ke Malaysia berhasil digagalkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan &lpar;KSKP&rpar; Tunon Taka&period; Dua orang pelaku berinisial SL &lpar;40&rpar; dan EN &lpar;35&rpar; diamankan dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek KSKP Tunon Taka&comma; Iptu Andre Azmi Azhari&comma; saat memimpin konferensi pers di Mako KSKP Tunon Taka&comma; Selasa &lpar;3&sol;2&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kasus tersebut terungkap pada Kamis &lpar;22&sol;1&rpar; sekitar pukul 17&period;30 WITA&comma; saat personel Polsek KSKP melaksanakan pengamanan kedatangan KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka&comma; Nunukan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah seluruh penumpang turun&comma; petugas mencurigai sembilan orang penumpang yang terdiri dari delapan orang dewasa dan satu anak yang berjalan kaki keluar dari area pelabuhan&period;<br>Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari keterangan yang diperoleh&comma; diketahui para penumpang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur &lpar;NTT&rpar; dan berencana diberangkatkan untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalabakan&comma; Malaysia&comma; tanpa dokumen resmi serta melalui jalur ilegal&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Pemberangkatan CPMI dilakukan secara nonprosedural dengan memanfaatkan jalur laut dan darat&comma;” ungkap Iptu Andre&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari hasil pengembangan&comma; polisi menetapkan SL sebagai perekrut yang bertanggung jawab atas pemindahan dan pengiriman tujuh CPMI nonprosedural&period; Sementara EN berperan sebagai fasilitator yang menyediakan sarana transportasi&comma; mulai dari jalur laut Nunukan–Sei Ular hingga jalur darat menuju Kalabakan&comma; Malaysia&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kapolsek menjelaskan&comma; EN sempat mengelabui petugas dengan menyampaikan bahwa CPMI tersebut akan dipekerjakan di sebuah perusahaan yang berada di Kecamatan Sebuku&period; Alasan tersebut diperkuat dengan status EN sebagai karyawan di perusahaan dimaksud&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Setelah dilakukan pengecekan ke perusahaan&comma; memang benar ada perekrutan tenaga kerja&period; Namun penyidik menemukan fakta lain yang mengarah pada pengiriman CPMI ilegal&comma;” jelasnya&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kecurigaan polisi semakin menguat setelah ditemukan bukti transaksi mencurigakan berupa aliran dana sebesar RM 2&period;000 dari EN kepada SL&period; Dana tersebut diketahui sebagai biaya pengurusan pengiriman CPMI secara ilegal ke Malaysia&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari praktik tersebut&comma; SL dijanjikan keuntungan sebesar RM 1&period;320 atau sekitar Rp 5&comma;2 juta apabila berhasil meloloskan CPMI&comma; sementara EN meminta imbalan Rp 2 juta atas fasilitas jalur dan transportasi yang disiapkannya&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Adapun jalur pengiriman CPMI nonprosedural ini dimulai dari Dermaga Sungai Bolong menuju Dermaga Sei Ular&comma; kemudian dilanjutkan melalui jalur darat wilayah Seimenggaris hingga kawasan perbatasan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam pengungkapan ini&comma; polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam berbagai merek&comma; uang tunai Rp 1&comma;4 juta&comma; tujuh lembar tiket Pelni&comma; serta fotokopi paspor milik SL&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Atas perbuatannya&comma; SL dan EN dijerat dengan dugaan tindak pidana percobaan perdagangan orang atau penyelundupan manusia serta penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal&comma; sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia&comma; serta ketentuan pidana lainnya&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun&comma; serta denda dengan kategori berat&comma;” tegas Iptu Andre&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.