NUNUKAN – Upaya penyelundupan pakaian bekas ilegal (ballpress) dari Tawau, Malaysia kembali digagalkan. Tim gabungan TNI AL Lanal Nunukan, Bea Cukai, dan unsur intelijen TNI berhasil mengamankan 81 koli ballpress yang disembunyikan di bawah palka kapal KM Cahaya Nunukan pada Selasa malam, 17 Juni 2025.
Barang haram tersebut disamarkan dalam gulungan besar dibungkus plastik hitam dan dititipkan oleh pedagang di Malaysia melalui pengurus kapal berinisial “U”. Modusnya, kapal hanya bertindak sebagai pengangkut, tanpa sepengetahuan langsung nahkoda dan anak buah kapal mengenai isi muatan.
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima Lanal Nunukan bahwa akan ada muatan mencurigakan dari Malaysia. KM Cahaya Nunukan menjadi target. Pada pukul 21.30 WITA, kapal tersebut sandar di pangkalan tradisional Yamaker. Tim gabungan langsung melakukan pengawasan dan penggerebekan.
Tepat pukul 23.00 WITA, operasi senyap di pangakalan tradisional itu membuah hasil. Ditemukan puluhan gulungan mencurigakan di palka kapal bagian bawah. Setelah diperiksa, isinya adalah pakaian bekas ilegal yang siap diedarkan ke wilayah Nunukan.
“Barang-barang tersebut diduga kuat titipan dari pedagang, namun pemiliknya belum diketahui,” ungkap Letkol Laut (P) Primayartha Maulana Malik, Komandan Lanal Nunukan.
Berdasarkan perhitungan awal, nilai barang mencapai Rp162 juta, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya pajak sebesar Rp56,7 juta. Penyelundupan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan sektor ekonomi nasional dan kesehatan masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022, impor barang bekas, termasuk pakaian ballpress, dilarang keras karena dapat menjadi sumber penyakit, merusak industri tekstil dalam negeri, dan menurunkan kualitas produk lokal.
“Ini bukan sekadar pelanggaran impor. Ini soal perlindungan pasar, kesehatan masyarakat, dan kedaulatan ekonomi bangsa,” tegas Primayartha.
TNI AL menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan operasi penegakan hukum di wilayah perairan perbatasan, terutama di jalur-jalur tikus yang kerap dimanfaatkan pelaku penyelundupan. Keberhasilan kali ini menjadi bukti nyata bahwa aparat tidak tinggal diam menghadapi mafia impor ilegal.
“Ini adalah bagian dari perintah langsung Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Muhammad Ali, untuk memberantas setiap bentuk pelanggaran hukum di laut. Laut Indonesia harus bersih dari aktivitas ilegal,” pungkas Komandan Lanal.
Kini barang bukti berupa 81 koli ballpress, KM Cahaya Nunukan, serta dua awak kapal telah diamankan di Mako Lanal Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)