Categories: Nunukan

Perbedaan Kebijakan, Tujuh Pemilik Kapal Nunukan-Tawau Didenda Imigrasi Senilai Rp1,65 Miliar

Published by
admin

<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Sebanyak tujuh pemilik kapal rute Tawau–Nunukan akhirnya mengadu ke DPRD Nunukan akibat denda senilai Rp1&comma;65 miliar yang diberikan Imigrasi Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mereka dituding Imigrasi Nunukan nekat melanggar aturan masa berlaku paspor penumpang yang tinggal 6 bulan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara kebijakan itu berbeda dengan penerapan di Malaysia&comma; dimana paspor masa berlaku tinggal 6 bulan tetap bisa masuk asal tidak dibawah 3 bulan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal ini pun disampaikan tujuh pemilik kapal dalam Rapat Dengar Pendapat &lpar;RDP&rpar; antara Imigrasi dan Pengusaha Jasa Transportasi Laut di Nunukan&comma; Selasa &lpar;17&sol;6&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mereka yang terkena denda pun bervariasi&comma; diantaranya&comma; KM Labuan Ekspress dengan 7 penumpang&comma; sebesar Rp 350 juta&comma; KM Purnama Ekspres dengan 7 penumpang&comma; sebesar Rp 350 juta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; KM Mid East Ekspres dengan 8 penumpang&comma; sebesar Rp 400 juta&comma; KM Bahagia No 8 dengan 3 penumpang&comma; sebesar Rp 150 juta&comma; KM Nunukan Ekspress dengan 1 penumpang sebesar Rp 50 juta&comma; KM Malindo Ekspress dengan 7 penumpang&comma; sebesar Rp 350 juta&comma; KM Kaltara Ekspress dengan 1 penumpang&comma; sebesar Rp 50 juta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Salah satu pengusaha Jasa Kapal regular rute Nunukan-Tawau&comma; Andi Darwin mengatakan&comma; denda yang dijatuhkan ke pengusaha kapal tidak memilki dasar&comma; apalagi aturan Indonesia dan Malaysia berbeda sehingga pengusaha kapal tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa paspor penumpang&comma; itu menjadi domain imigrasi negara keberangkatan&comma; Malaysia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Semuanya penumpang yang kami bawa telah diperiksa dan disetujui oleh otoritas Malaysia&comma; termasuk imigrasi dan jabatan laut di pelabuhan Tawau&period; Jadi di mana letak kesalahan kami&quest;” kata Andi Darwin&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menjelaskan&comma; menurut ketentuan imigrasi Malaysia&comma; paspor dengan sisa masa berlaku kurang dari enam bulan masih diperbolehkan untuk bepergian&comma; asalkan tidak kurang dari tiga bulan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; peraturan imigrasi Indonesia menolak masuk bagi pemegang paspor dengan masa berlaku di bawah enam bulan&period; Perbedaan regulasi antarnegara tersebut dianggap menjadi akar persoalan yang merugikan pelaku jasa transportasi laut di perbatasan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ada benturan aturan antarnegara&comma; tapi yang dikorbankan justru pemilik kapal&comma;” lanjutnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Para pemilik kapal juga mengungkapkan bahwa mereka hanya penyedia jasa angkutan laut&comma; bukan pihak yang bertanggung jawab atas keabsahan dokumen penumpang&comma; dan tidak memiliki otoritas untuk memverifikasi atau menolak penumpang berdasarkan masa berlaku paspor&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami ini hanya mengangkut penumpang yang sudah mendapat izin dari pelabuhan dan imigrasi Malaysia&period; Tiket pun dijual oleh pelabuhan&comma; bukan agen kami&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Aspirasi ini dilayangkan lantaran denda yang dikenakan tersebut dinilai tidak adil karena para pemilik kapal tidak diberi kewenangan hukum untuk menolak penumpang yang diizinkan oleh negara asal&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Bahkan saat kami minta surat kuasa dari imigrasi Indonesia untuk bisa memeriksa paspor&comma; mereka tidak bisa memberikan&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selama ini&comma; menurut pelaku usaha&comma; otoritas Malaysia masih membenarkan penggunaan paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan untuk keluar dari negaranya&comma; sebaliknya&comma; saat penumpang tiba di Indonesia&comma; kapal justru didenda karena dianggap melanggar aturan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami ditindas&comma; Harga tiket yang kami terima hanya Rp70 ribu per penumpang&comma; sementara yang dijual pelabuhan mencapai Rp130 ribu&period; Beban ini makin berat karena sekarang kami harus membayar miliaran rupiah denda&comma;” ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Para pemilik kapal mengaku sudah bertahun-tahun melayani rute Tawau–Nunukan dengan harga tiket yang sangat terjangkau&comma; bahkan tidak pernah menaikkan harga tiket meskipun harga BBM naik berkali-kali&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Tanggapan Imigrasi Nunukan<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Kepala Kantor Imigrasi Nunukan&comma; Adrian Soetrisno&comma; menegaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti perintah Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penagihan denda atas pelanggaran keimigrasian di wilayah Pelabuhan Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jadi ada surat dari BPK yang dikirim ke Dirjen Imigrasi&comma; menegur soal tunggakan denda di pelabuhan&period; Teguran itu diteruskan ke kami dalam bentuk instruksi penagihan&comma; dan itu yang kami laksanakan&comma;” kata Adrian&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Adrian menjelaskan&comma; dasar hukum penagihan denda tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam Pasal 8 ayat &lpar;1&rpar; disebutkan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjut&comma; pada bagian penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa dokumen perjalanan yang sah harus memiliki masa berlaku minimal enam bulan sebelum kedaluwarsa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bila tidak memenuhi ketentuan ini&comma; maka pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 50 juta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jadi konsekuensinya sudah jelas&comma; Pelanggaran terkait masa berlaku dokumen perjalanan bisa dikenai denda&period; Ini sudah diatur secara tegas&comma;” ungkap Adrian&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menambahkan&comma; hal ini merupakan bagian dari proses audit BPK secara nasional terhadap sektor keimigrasian&comma; temuan BPK tidak hanya terjadi di Nunukan&comma; melainkan juga di sekitar 20 pelabuhan dan bandara lainnya di Indonesia&comma; berdasarkan data manifest yang telah dipindai dan diverifikasi oleh pihak Imigrasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Data dari manifest yang kita scan terbaca oleh sistem BPK&period; Dari situ muncul surat teguran ke pusat dan akhirnya diteruskan ke kami&period; Ini adalah bagian dari pelaksanaan tanggung jawab administratif yang harus kami jalankan&comma;” pungkas&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.