Perda Miras Masih Digodok, Komisi I DPRD Nunukan Belajar Penegakan di Makassar

NUNUKAN, borderterkini.com  – Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan terus mematangkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang pengawasan minuman beralkohol agar tidak berhenti sebagai regulasi normatif.

Untuk itu, Komisi I melakukan konsultasi langsung ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar guna menyerap pengalaman penegakan di lapangan.

Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, menegaskan Perda miras masih dalam tahap kajian dan membutuhkan referensi konkret, terutama untuk daerah perbatasan seperti Nunukan.

“Pengawasan miras di Nunukan punya tantangan khas: wilayah kepulauan, perbatasan negara, dan mobilitas barang yang tinggi. Aturan harus realistis agar bisa ditegakkan,” tegasnya, Jumat (16/1).

Makassar dipilih karena telah lama menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Meski karakter wilayah berbeda, pola penegakan dinilai relevan sebagai bahan pembanding.

Selain teknis pengawasan dan penindakan, Komisi I juga menyoroti kesiapan anggaran dan personel. Mansur menekankan, tanpa dukungan sarana, pelatihan, dan pembiayaan yang memadai, Perda berpotensi hanya menjadi dokumen administratif.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasi Trantibum Satpol PP Makassar, Muhammad Ridwan, menjelaskan pihaknya menerapkan pengawasan berlapis melalui patroli rutin, operasi terpadu lintas instansi, serta koordinasi hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Pendekatan persuasif didahulukan, tapi pelanggaran berulang tetap ditindak tegas,” ujarnya.

Komisi I DPRD Nunukan berharap pengalaman Makassar menjadi pijakan untuk merumuskan Perda miras yang tegas, adaptif, dan dapat diterapkan sesuai kondisi daerah. (*)

Tinggalkan Balasan