NUNUKAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Utara (Pergub) No. 26 Tahun 2024 terkait pengelolaan rumput laut di Kabupaten Nunukan menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama antara DPRD Nunukan, pembudidaya rumput laut, dan pemukat jangkar.
Muncul desakan untuk mempertimbangkan revisi peraturan tersebut, karena terdapat pasal yang ditolak oleh kedua belah pihak khusunya pasal 6 ayat 1 point point (a) yakni terkait radius jarak pondasi 10 – 30 meter, dan point c yakni pemasangan jaring rumput laut dilakukan pada pukul 06.00 Wita sampai 16.00
Menurut, Pemukat jangkar ketentuan tidak dapat dilaksanakan mengingat jumlah anggota pemukat Rumput laut yang terdata lebih dari 1200 pemukat, belum lagi kondisi cuaca yang berpotensi mengurangi aktiftas memukat.
“ Jadi kalau aturan ini diterapkan akan mengurangi kegiatan, dan harus antri ke laut sementara aktifitas kita itu setiap harinya 24 jam supaya hasil yang kita dapat maksimal,” kata Albar Masbah ketua Asosiasi Pemukat (AMUK) jangkar Nunukan.
Rapat dengar pendapat ini berlangsung di Gedung DPRD Nunukan itu dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Utara, perwakilan TNI AL, Polres Nunukan, Dinas Perikanan, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan.
Hearing dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, ST, didampingi Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH, difokuskan pada upaya mencari solusi terbaik bagi pembudidaya rumput laut dan pemukat jangkar.
“Kami memahami adanya kekhawatiran dari para pembudidaya dan pemukat jangkar terhadap aturan yang diterapkan, sehingga langkah revisi perlu kita pertimbangkan jika terbukti terdapat masalah di lapangan,” jelas Arpiah dalam pertemuan tersebut.
Menurut Arpiah, sosialisasi terkait Pergub No. 26 Tahun 2024 tetap dilanjutkan oleh instansi terkait sambil menunggu penyesuaian di lapangan.
Ia menegaskan bahwa peraturan ini masih dalam tahap pengujian dan penyesuaian.jika setelah sosialisasi dan penyesuaian ini masih ada kendala, maka revisi aturan sangat mungkin dilakukan berdasarkan masukan yang kita terima dari lapangan,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendengarkan aspirasi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa revisi peraturan akan berfokus pada kebutuhan dan kesejahteraan para pembudidaya rumput laut serta keberlanjutan ekosistem laut.
Aspirasi yang disampaikan dalam rapat tersebut bermula dari keluhan para pembudidaya rumput laut terkait adanya larangan penggunaan pukat jangkar, yang tertuang dalam surat edaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara.
Pemukat Jangkar menilai kebijakan tersebut menghambat mata pencaharian mereka dan menimbulkan risiko kehilangan pendapatan.
Arpiah menegaskan bahwa DPRD Nunukan berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan berlandaskan pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap agar peraturan ini tetap dijalankan dan disosialisasikan, hingga mencapai solusi terbaik dapat dicapai dengan memperhatikan seluruh kepentingan, baik pembudidaya maupun pemukat jangkar
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk mengimplemntasikan dan mensosialisasikan Pergub No. 26 Tahun 2024, dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Dan jika terjadi kondisi yang tidak memungkinkan dilapangan maka akan dilakukan revisi , penekanannya adalah kedua pihak harus ada kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan usaha pembudidaya rumput laut tanpa mengesampingkan aspek lingkungan dan keamanan di perairan perairan laut Nunukan.(*/dprdnunukan)