Categories: Nunukan

Pergub Pengelolaan Rumput Laut Bakal Direvisi

Published by
admin

<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara &lpar;Pergub&rpar; No&period; 26 Tahun 2024 terkait pengelolaan rumput laut di Kabupaten Nunukan menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama antara DPRD Nunukan&comma; pembudidaya rumput laut&comma; dan pemukat jangkar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Muncul desakan untuk mempertimbangkan revisi peraturan tersebut&comma; karena terdapat pasal yang ditolak oleh kedua belah pihak khusunya pasal 6 ayat 1 point point &lpar;a&rpar; yakni terkait radius jarak pondasi 10 – 30 meter&comma; dan point c yakni pemasangan jaring rumput laut dilakukan pada pukul 06&period;00 Wita sampai 16&period;00<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut&comma; Pemukat jangkar ketentuan tidak dapat dilaksanakan mengingat jumlah anggota pemukat Rumput laut yang terdata lebih dari 1200 pemukat&comma; belum lagi kondisi cuaca yang berpotensi mengurangi aktiftas memukat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote; Jadi kalau aturan ini diterapkan akan mengurangi kegiatan&comma; dan harus antri ke laut sementara aktifitas kita itu setiap harinya 24 jam supaya hasil yang kita dapat maksimal&comma;” kata Albar Masbah ketua Asosiasi Pemukat &lpar;AMUK&rpar; jangkar Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Rapat dengar pendapat ini berlangsung di Gedung DPRD Nunukan itu dihadiri oleh sejumlah pihak terkait&comma; termasuk Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Utara&comma; perwakilan TNI AL&comma; Polres Nunukan&comma; Dinas Perikanan&comma; dan Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hearing dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nunukan&comma; Arpiah&comma; ST&comma; didampingi Ketua Komisi II DPRD Nunukan&comma; Andi Fajrul Syam&comma; SH&comma; difokuskan pada upaya mencari solusi terbaik bagi pembudidaya rumput laut dan pemukat jangkar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami memahami adanya kekhawatiran dari para pembudidaya dan pemukat jangkar terhadap aturan yang diterapkan&comma; sehingga langkah revisi perlu kita pertimbangkan jika terbukti terdapat masalah di lapangan&comma;&&num;8221&semi; jelas Arpiah dalam pertemuan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Arpiah&comma; sosialisasi terkait Pergub No&period; 26 Tahun 2024 tetap dilanjutkan oleh instansi terkait sambil menunggu penyesuaian di lapangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menegaskan bahwa peraturan ini masih dalam tahap pengujian dan penyesuaian&period;jika setelah sosialisasi dan penyesuaian ini masih ada kendala&comma; maka revisi aturan sangat mungkin dilakukan berdasarkan masukan yang kita terima dari lapangan&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketua Komisi II DPRD Nunukan&comma; Andi Fajrul Syam&comma; SH&comma; dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendengarkan aspirasi masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menegaskan bahwa revisi peraturan akan berfokus pada kebutuhan dan kesejahteraan para pembudidaya rumput laut serta keberlanjutan ekosistem laut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Aspirasi yang disampaikan dalam rapat tersebut bermula dari keluhan para pembudidaya rumput laut terkait adanya larangan penggunaan pukat jangkar&comma; yang tertuang dalam surat edaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pemukat Jangkar menilai kebijakan tersebut menghambat mata pencaharian mereka dan menimbulkan risiko kehilangan pendapatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Arpiah menegaskan bahwa DPRD Nunukan berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan berlandaskan pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia berharap agar peraturan ini tetap dijalankan dan disosialisasikan&comma; hingga mencapai solusi terbaik dapat dicapai dengan memperhatikan seluruh kepentingan&comma; baik pembudidaya maupun pemukat jangkar<&sol;p>&NewLine;<p>Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk mengimplemntasikan dan mensosialisasikan Pergub No&period; 26 Tahun 2024&comma; dengan melibatkan seluruh pihak terkait&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dan jika terjadi kondisi yang tidak memungkinkan dilapangan maka akan dilakukan revisi &comma; penekanannya adalah kedua pihak harus ada kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan usaha pembudidaya rumput laut tanpa mengesampingkan aspek lingkungan dan keamanan di perairan perairan laut Nunukan&period;&lpar;&ast;&sol;dprdnunukan&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.