Categories: Nunukan

PHK Sepihak Karyawan, DPRD Nunukan Ultimatum PT SIL / SIP Selama Dua Hari

Published by
admin

NUNUKAN – Komisi I dan III DPRD Nunukan memberikan waktu selama 48 jam kepada PT SIL/SIP untuk mengambil keputusan terkait pemecatan sepihak terhadap Ketua Serikat Pekerja perusahaan tersebut di Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi, Nunukan.

Keputusan ini diambil saat berlangsungnya rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (7/1/24) di Ruang Rapat Ambalat I, Kantor DPRD Nunukan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Saddam Husain, mengatakan bahwa perusahaan harus segera merespons rekomendasi yang disampaikan oleh pihak DPRD.

Jika dalam waktu 48 jam PT SIL/SIP tidak mengambil keputusan yang sesuai dengan rekomendasi atas masukan Pemerintah Daerah dan anggota DPRD Nunukan, maka Komisi I dan III DPRD Nunukan membentuk Panitia Khusus (Pansus) menangani kasus tersebut.

“Selama dua hari ini kami memberi waktu bagi perusahaan untuk memutuskan apakah Ketua Serikat Pekerja akan kembali bekerja atau tidak. Jika belum ada keputusan dalam jangka waktu yang kami tentukan, maka kita sepakati bersama bahwa kita akan membentuk pansus untuk menindaklanjuti persoalan ini,” tegas Saddam Husain saat memimpin rapat tersebut.

Ketua Fraksi PDI P DPRD Nunukan ini menambahkan apabila Pansus terbentuk, DPRD Nunukan akan menginvestigasi semua persoalan yang ada diperusahaan, baik itu pelanggaran hak asasi manusia, laporan CSR yang tidak terdistribusi dengan baik, hingga masalah plasma yang belum jelas solusinya

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPRD Nunukan, Riyan Antoni, juga mendesak hal sama, Perusahaan harus segera mengambil Keputusan dalam minggu ini.

Ia mengatakan bahwa DPRD Nunukan berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa perusahaan tidak bertindak semena-mena terhadap karyawan, terutama yang terlibat dalam serikat pekerja.

Rapat dengar pendapat tersebut juga dihadiri oleh Asisten Kepala Prusahaan PT SIL/SIP, yang diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait alasan PHK terhadap Ketua Serikat Pekerja.

Namun, meski pihak perusahaan menyampaikan argumen dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi I dan III DPRD Nunukan tetap menekankan penyelesaian yang adil bagi semua pihak, terlebih lagi yang berkaitan dengan hak-hak buruh.

Rapat dengar pendapat ini kembali digelar karena pada pertemuan pertama pihak Perusahaan tidak menghadiri pertemuan tersebut, namun pada pertemuan kedua ini Perusahaan diminta untuk segera mengambil Keputusan terkait PHK sepihak yang dialami karyawan PT. SIL/SIP yang beroperasi di Kecamatan Tulin Onsoi Nunukan.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Serikat Pekerja menyampaikan kronologi peristiwa yang dialaminya, ia menegaskan bahwa pemecatan yang dilakukan terhadap dirinya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dianggap sebagai upaya untuk meredam peran serta serikat pekerja dalam perusahaan.

Ia berharap ada penyelesaian yang menguntungkan bagi semua pihak, dan bukan hanya menguntungkan perusahaan semata.

Dalam rapat tersebut, beberapa anggota DPRD Nunukan juga menyampaikan pendapat terhadap masalah tersebut, Komisi I dan III DPRD Nunukan berharap, melalui pembentukan Pansus, masalah ini bisa diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memberikan dampak positif bagi hubungan industri di wilayah Nunukan.(*/dprdnnk)

admin

This website uses cookies.