Pokir Dewan yang Sudah Masuk SIPD tak Boleh Dihapus

NUNUKAN, borderterkini.com – Materi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas DPRD Nunukan di Tarakan, Rabu (15/10/2025), menyoroti pentingnya kedudukan hukum Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.

Narasumber dari Staf Ahli Bidang Aparatur, Pelayanan Publik, dan Kemasyarakatan, Dr. Ir. H. Syahrullah Mursalin, menegaskan bahwa Pokir memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Pokir DPRD bukan sekadar aspirasi politik, tapi instrumen legal dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Jika sudah diinput dalam SIPD, datanya tidak boleh dihapus,” tegas Syahrullah.

Ia menjelaskan, Pokir berfungsi sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pembangunan. Karena itu, setiap anggota dewan wajib memastikan hasil reses dan penjaringan aspirasi diinput ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) agar terdokumentasi secara resmi dan transparan.

Syahrullah juga menekankan, Pokir menjadi alat kontrol DPRD dalam fungsi anggaran dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan. “Pokir harus berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat, bukan kepentingan politik jangka pendek,” ujarnya.

Ia menutup dengan pesan bahwa koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci agar Pokir benar-benar terakomodasi dalam RKPD dan APBD serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.(adv)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan