Categories: Nunukan

PT NBS Dua Kali Mangkir, DPRD Nunukan Murka: Ini Sudah Melecehkan Lembaga Rakyat

Published by
admin

<p>NUNUKAN – PT Nunukan Bara Sukses &lpar;NBS&rpar; kembali mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat &lpar;RDP&rpar; yang dijadwalkan DPRD Nunukan pada Kamis &lpar;12&sol;6&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ini merupakan ketidakhadiran yang kedua kalinya secara berturut-turut tanpa alasan jelas maupun konfirmasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sikap tersebut menuai kemarahan dari wakil rakyat yang menilai perusahaan telah melecehkan marwah lembaga legislatif&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kita anggap PT NBS sudah melecehkan lembaga DPRD&period; Ini bukan sekadar abai&comma; tapi bentuk pengingkaran terhadap kewajiban moral dan konstitusional perusahaan terhadap masyarakat dan negara&comma;” tegas Muhammad Mansur&comma; Anggota DPRD Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Pembeliangan&comma; Kecamatan Sebuku itu sebelumnya juga tidak hadir dalam undangan pertama yang dilayangkan DPRD&period; Tidak ada balasan&comma; tidak ada permintaan penjadwalan ulang&comma; bahkan sekadar itikad baik untuk memberikan klarifikasi pun nihil&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Sikap seperti ini bukan hanya tidak profesional&comma; tapi jelas mencoreng kemitraan antara dunia usaha dan lembaga negara&period; DPRD itu representasi rakyat&period; Mengabaikan undangan kami&comma; sama saja mengabaikan suara masyarakat&comma;” lanjut Mansur&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Laporan Warga&colon; Tanah Diserobot&comma; Jalan Dibangun Tanpa Izin<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Rapat ini semula digelar untuk menindaklanjuti aduan warga Desa Pembeliangan yang mengaku lahannya diserobot oleh PT NBS untuk pembangunan jalan perusahaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Delapan warga menyatakan kepemilikan sah atas lahan tersebut&period; Tujuh di antaranya mengantongi sertifikat resmi&comma; sementara satu lainnya memiliki SPPT &lpar;Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ini lahan produktif milik rakyat&comma; ditanami sawit dan sudah menghasilkan&period; Tiba-tiba diterobos begitu saja oleh perusahaan tanpa pemberitahuan&period; Dasar hukumnya apa&quest; Kalau alasannya masuk HGU&comma; apakah saat pengukurannya melibatkan warga dan BPN&quest; Tidak ada bukti keterlibatan itu&comma;” kata Mansur dengan nada geram&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menegaskan&comma; dalam proses HGU seharusnya ada pengukuran partisipatif yang melibatkan pemilik lahan dan instansi teknis seperti Badan Pertanahan Nasional &lpar;BPN&rpar;&period; Namun hingga kini&comma; warga mengaku tak pernah dilibatkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mansur menyebut&comma; DPRD Nunukan kembali menjadwalkan pemanggilan ketuga&period; Jika nantinya juga tidak hadir maka pihaknya akan mengambil  peran pengawasan sesuai Undang-undang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kita undang perusahan untuk bersama sama mencari solusi&period; Kita DPRD ini&comma; berada di tengah&period; Makanya kalau masyarakat saja yang hadir&comma; sementara perusahan tidak&comma; apa yang mau dibahas&quest; Yang ada permasalahan akan terus berlarut-larut&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.