NUNUKAN – Pemkab Nunukan akhirnya menyampaikan nota pengantar penyampaian Raperda Nunukan tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah Nunukan 2024. Dimana, pengaturan dana cadangan untuk Pilkada 2024 dianggarkan pada 2023 sebesar Rp 50 miliar.
Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyampaikan pembahasan dana cadangan untuk Pilkada 2024 sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 yang memberikan amanat bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat sehingga suara rakyat haruslah menjadi acuan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Penjabaran dari pengakuan kedaulatan rakyat tersebut kemudian diterapkan dalam mekanisme demokrasi one man one vote value dalam pilkada langsung. Dimana rakyat diberikan keleluasaan untuk menentukan kepala daerah yang dianggap terbaik,” ucap H. Hanafiah, Selasa (15/8).
Dijelaskan, pemilihan kepala daerah secara langsung memerlukan biaya yang tidak sedikit dan wajib disediakan pemerintah daerah. Mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian Pilkada.
Untuk memastikan diselenggarakannya anggaran Pilkada Nunukan 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan pasal 76 ayat (5), Perda Nunukan nomor 6/2022 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Karena itu, Pemkab Nunukan mengusulkan ranperda tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan 2024. Dan pengaturan dana cadangan untuk Pilkada 2024 dianggarkan pada 2023 sebesar Rp 50 miliar rupiah,” sebutnya.
Lanjutnya, kebijakan terhadap penganganggaran pemilukada sebagaimana disampaikan merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjamin pelaksanaan demokrasi lima tahunan ini dapat berjalan dengan baik.
Sehingga, kesiapan anggaran untuk pelaksanaan Pemilukada di kabupaten memiliki kesiapan yang cukup. Sesuai rencana anggaran biaya yang telah di usulkan penyelenggara pemilu dan telah diasistensi dengan memperhitungkan prioritas pembiayaan penyelengaraan serta dana sharing pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Selain itu, pengusulan terhadap ranperda dana cadangan ini, tidak termasuk pada program pembentukan Perda Nunukan. Sebagaimana surat keputusan DPRD nomor 9/2022 tentang penetapan program pembentukan Perda Nunukan.
Namun, mengacu pada ketentuan pasal 41, undang-undang nomor 11/2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan ruang kebijakan kumulatif terbuka terhadap peraturan daerah yang memiliki pertimbangan kemendesakan dan sangat dibutuhkan pemerintah daerah. atas dasar itu, pemda mengajukan rancangan peraturan dengan harapan dapat dilanjutkan pada tingkat pembicaraan lebih lanjut.
“Selanjutnya mohon perkenan untuk dibahas bersama, antara Pemda Nunukan dengan DPRD Nunukan, sesuai dengan jadwal yang telah disusun badan musyawarah (Bamus) DPRD Nunukan,” pungkasnya. (adv)