Raperda Dana Cadangan Pilkada Rp50 Miliar, Ini PU Lima Fraksi DPRD

NUNUKAN – Setelah mendengar penyampaian nota pengantar bupati tentang raperda pembentukan dana cadangan Pilkada 2024, kini rapat paripurna kembali digelar DPRD Nunukan pada Senin (21/8).

Adapun agenda paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa itu adalah Pandangan Umum (PU) lima fraksi yang ada di DPRD Nunukan.

Seperti yang diungkapkan juru bicaranya, Hj Nikmah mengatakan secara umum fraksi Hanura sangat mengapresiasi kepada Pemkab Nunukan yang sudah memikirkan langka kedepannya.

“Namun, fraksi Hanura memohon penjelasan untuk besar dana cadangan apakah dihitung berdasarkan permintaan KPU dan Bawaslu atau estimasi Pemkab Nunukan sebesar Rp50 miliar,” jelasnya.

Tak hanya itu, Hanura juga mempertanyakan dana cadangan tersebut apakah sudah berdasarkan kebutuhan yang rill dan sejauh mana kemampuan APBD dalam menyisihkan dana cadangan dengan akumulasi Rp50 miliar.

Juru Bicara Fraksi PKS, Andre Pratama secara umum menyepakati dan menyetujui alokasi dana cadangan Pilkada 2024 sebesar Rp50 miliar yang dianggarkan pada APBD Perubahan 2023.

“Karena, besarnya pendanaan kebutuhan Pilkada maka tidak memungkinkan dianggarkan dalam masa tahun berjalan. Makanya, PKS berpendapat bahwa penting untuk memberikan payung hukum ke Pemkab untuk menyisihkan anggaran Pilkada 2024 pada APBD 2023,” jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan fraksi GKP melalui juru bicaranya, Raodah. “Ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada secara optimal,” bebernya.

Lalu dari fraksi Demokrat yang diungkapkan melalui juru bicaranya, Darmawansyah menyatakan bahwa sebisa mungkin sumber dana Pilkada 2024 sebesar Rp50 miliar tersebut tidak menggangu capaian kinerja SKPD. “Harus disusun secara efiens dan objektif berdasarkan kebutuhan rill dari penyelenggara Pemilu,” tambahnya.(adv)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan