Raperda Miras Disosialisasikan, Hamsing: Selamatkan Generasi Muda

NUNUKAN, borderterkini.com –  Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Hamsing, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, di Kecamatan Sebatik, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang kian marak di lingkungan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Hamsing menjelaskan bahwa keberadaan Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatur peredaran, penjualan, hingga izin distribusi minuman beralkohol di Kabupaten Nunukan.

“Semoga dengan adanya Perda ini, kita bisa menekan maraknya peredaran minuman beralkohol di masyarakat, terutama di wilayah perbatasan seperti Sebatik,” ujar Hamsing.

Ia menambahkan, pengawasan yang lemah dapat berdampak buruk pada generasi muda dan menimbulkan gangguan sosial di masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta ikut berperan aktif dalam melaporkan praktik penjualan atau peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

“Peraturan ini bukan semata-mata untuk membatasi, tetapi untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Kita ingin lingkungan yang aman, sehat, dan generasi muda yang jauh dari pengaruh buruk alkohol,” tegasnya.

Hamsing juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi peredaran gelap minuman keras atau minuman beralkohol yang dapat menimbulkan gangguan di masyarakat.

“Sosialisasi Raperda ini juga diharapkan menjadi wadah aspirasi masyarakat, agar produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan dan ketertiban masyarakat Nunukan secara luas,” pungkasnya.(adv)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan