NUNUKAN – Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan 2023 – 2042 akhirnya disetujui DPRD Nunukan pada Kamis (10/8).
Persetujuan itu berlangsung pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Hendrawan menyampaikan, pembahasan RTRW ini memang sempat cukup alot.
“Namun pada akhirnya, kita mendapat titik temu, di mana Raperda tersebut dapat disetujui,” ujar Hendrawan.
Adapun beberapa poin penting yang menjadi pembahasan yakni Raperda RTRW Nunukan yang menitik beratkan kepada penataan ruang wilayah daerah untuk mewujudkan Kabupaten Nunukan sebagai wilayah agroindustri serta pintu gerbang internasional yang berwawasan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuan dari perencanaan tata ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efesiensi dalam lokasi investasi, bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan penataan ruang daerah itu, lanjut Hendrawan, terdiri dari pengembangan sentra pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan terhadap pengembangan agroindustri, pengembangan berbagai bentuk pemanfaatan sumber daya alam yang berbasis konversi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kawasan perbatasan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis kelestarian lingkungan hidup, pengembangan sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan sesuai keunggulan kawasan yang bernilai ekonomi tinggi, dikelola secara berhasil guna, terpadu dan ramah lingkungan, pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas untuk pemenuhan hak dasar, mengurangi disparitas wilayah atau kawasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, dan peningkatan fungsi kawasan kepentingan pertahanan dan keamanan.
“Sasaran dari urusan penataan ruang ini juga untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelayanan yang merupakan upaya pemanfaatan ruang secara optimal, mengarahkan pembangunan yang lebih tegas dalam rangka upaya pengendalian pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik secara teratur baik kualitas maupun kuantitasnya, memberikan kepastian hukum dalam hal pemanfaatan ruang, rasa kepastian hukum merupakan salah satu,” bebernya.
Selanjutnya, faktor penting dalam Perda tersebut merangsang partisipasi masyarakat, terkendalinya pembangunan wilayah kabupaten dengan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, terciptanya keserasian antara kawasan lindung dan budaya, tersusunnya rencana dan keterpaduan program pembangunan, terdorongnya minat investasi masyarakat dunia usaha, terkoordinirnya pembangunan antar wilayah dan antar sektor pembangunan.(adv)