Raperda RTRW 2023-2042, Ini PU Lima Fraksi DPRD Nunukan

NUNUKAN – Sebanyak lima fraksi DPRD Nunukan akhirnya menyampaikan pandangan umum (PU) nya atas nota penjelasan Pemkab Nunukan terhadap Raperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 pada Selasa (30/5/2023).

PU fraksi DPRD Nunukan ini disampaikan dalam paripurna DPRD Nunukan yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa dan wakilnya serta dihadiri Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah serta kepala OPD dan instansi vertikal lainnya.

Seperti fraksi Hanura yang disampaikan oleh juru bicaranya, Hj Nikmah bahwa Pemkab Nunukan diminta untuk mengidentifikasi potensi lokal yang dapat dikembangkan untuk meretas kesenjangan ekonomi antar wilayah.

“Percepatan pertumbuhan wilayah pedalaman pada dasarnya perlu ditelaah menurut potensi sumberdaya alam. Hal ini dapat memberikan Kontribusi setiap bagian wilayah dalam pembentukan PDRB Kabupaten Nunukan,” kata Nikmah.

Selain itu, merumuskan rencana aksi dalam upaya menggerakkan ekonomi perbatasan. Kemudian, mendorong potensi perekonomian kawasan perbatasan, salah satunya adalah pembangunan Infrastruktur untuk mempermudah konektifitas pengembangan UMKM.

“Gagalnya penataan kawasan pemukiman disebabkan cara pandang penyelesaiannya masih fokus pada penataan spasial. Makanya, perlu didesain menjadi kawasan produktif,” bebernya.

Lalu, fraksi Hanura juga meminta Pemerintah Daerah diminta lebih memperhatikan dan bertindak tegas terhadap perusahaan yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungannya.

Hal yang sama juga disampaikan Juru bicara Fraksi Demokrat, Robinson. Dimana, partai Demokrat agar betul-betul dilakukan kajian mendalam serta pembahasan secara komprehensif, terutama perubahan RTRW yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.

“Karena, Perda RTRW ini merupakan salah satu dasar dan pertimbangan perencanaan pembangunan, serta pemberian kepastian penggunaan pemanfaatan dan pengembangan lahan,” bebernya.

Lalu, kata dia, perlu mempertimbangkan pemanfaatan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasil guna, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian fraksi Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) yang disampaikan juru bicaranya Hj Nursan, menyampaikan ada beberapa aspek utama yang menjadi acuan dalam penyusunan perda tersebut.

“Misal, aspek alam, lingkungan, ekonomi serta kesejateraan masyarakat. Ketiga aspek penentu tersebut harus tetap berkesinambungan, sehingga tidak terjadinya ketimpangan,” tambahnya.

Sementara itu, fraksi persatuan Perjuangan Nasional (PPN) yang dibacakan Lewi, pada umumnya memberikan apresiasi kepada Pemkab Nunukan.

Namun begitu, kata dia, fraksi PPN memohon penjelasan terkait luasan RTRW perkecamatan karena didalam RAPERDA Tentang RTRW tahun 2023-2042 hanya dijelaskan secara normatif salah satu contoh di Kecamatan Sebuku.

“Dan, itu tidak dijelaskan secara rinci berapa luasan yang dibebaskan berdasarkan RTRW dalam masa tahun 2023-2042. Makanya, kita memohon penjelasan terkait jangka waktu untuk evaluasi ulang RTRW, kemudian penjelasan terkait titik lokasi lahan masyarakat yang sudah dibebaskan dari status KBK menjadi HPL dalam RAPERDA RTRW tahun 2023-2042,” bebernya.

Terakhir, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang dibacakan oleh Andre Pratama. Dimana, PKS meminta dalam pelaksanaan pemetaam wilayah harus dengan metode pemetaan partisipasif.

“Karena ini harus melibatkan masyarakat khususnya di wilayah kawasan hutan lindung dan lain lainnya, sehingga tidak tumpang tindi dengan kawasan desa,” pungkasnya.(adv)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan