Categories: NunukanUncategorized

Raperda RTRW 2023-2042, Ini PU Lima Fraksi DPRD Nunukan

Published by
admin

<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Sebanyak lima fraksi DPRD Nunukan akhirnya menyampaikan pandangan umum &lpar;PU&rpar; nya atas nota penjelasan Pemkab Nunukan terhadap Raperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 pada Selasa &lpar;30&sol;5&sol;2023&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>PU fraksi DPRD Nunukan ini disampaikan dalam paripurna DPRD Nunukan yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa dan wakilnya serta dihadiri Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah serta kepala OPD dan instansi vertikal lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Seperti fraksi Hanura yang disampaikan oleh juru bicaranya&comma; Hj Nikmah bahwa Pemkab Nunukan diminta untuk mengidentifikasi potensi lokal yang dapat dikembangkan untuk meretas kesenjangan ekonomi antar wilayah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Percepatan pertumbuhan wilayah pedalaman pada dasarnya perlu ditelaah menurut potensi sumberdaya alam&period; Hal ini dapat memberikan Kontribusi setiap bagian wilayah dalam pembentukan PDRB Kabupaten Nunukan&comma;&&num;8221&semi; kata Nikmah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; merumuskan rencana aksi dalam upaya menggerakkan ekonomi perbatasan&period; Kemudian&comma; mendorong potensi perekonomian kawasan perbatasan&comma; salah satunya adalah pembangunan Infrastruktur untuk mempermudah konektifitas pengembangan UMKM&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Gagalnya penataan kawasan pemukiman disebabkan cara pandang penyelesaiannya masih fokus pada penataan spasial&period; Makanya&comma; perlu didesain menjadi kawasan produktif&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lalu&comma; fraksi Hanura juga meminta Pemerintah Daerah diminta lebih memperhatikan dan bertindak tegas terhadap perusahaan yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal yang sama juga disampaikan Juru bicara Fraksi Demokrat&comma; Robinson&period; Dimana&comma; partai Demokrat agar betul-betul dilakukan kajian mendalam serta pembahasan secara komprehensif&comma; terutama perubahan RTRW yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Karena&comma; Perda RTRW ini merupakan salah satu dasar dan pertimbangan perencanaan pembangunan&comma; serta pemberian kepastian penggunaan pemanfaatan dan pengembangan lahan&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lalu&comma; kata dia&comma; perlu mempertimbangkan pemanfaatan ruang wilayah secara berdayaguna&comma; berhasil guna&comma; serasi&comma; seimbang dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemudian fraksi Fraksi Gerakan Karya Pembangunan &lpar;GKP&rpar; yang disampaikan juru bicaranya Hj Nursan&comma; menyampaikan ada beberapa aspek utama yang menjadi acuan dalam penyusunan perda tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Misal&comma; aspek alam&comma; lingkungan&comma; ekonomi serta kesejateraan masyarakat&period; Ketiga aspek penentu tersebut harus tetap berkesinambungan&comma; sehingga tidak terjadinya ketimpangan&comma;&&num;8221&semi; tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara itu&comma; fraksi persatuan Perjuangan Nasional &lpar;PPN&rpar; yang dibacakan Lewi&comma; pada umumnya memberikan apresiasi kepada Pemkab Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun begitu&comma; kata dia&comma; fraksi PPN memohon penjelasan terkait luasan RTRW perkecamatan karena didalam RAPERDA Tentang RTRW tahun 2023-2042 hanya dijelaskan secara normatif salah satu contoh di Kecamatan Sebuku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dan&comma; itu tidak dijelaskan secara rinci berapa luasan yang dibebaskan berdasarkan RTRW dalam masa tahun 2023-2042&period; Makanya&comma; kita memohon penjelasan terkait jangka waktu untuk evaluasi ulang RTRW&comma; kemudian penjelasan terkait titik lokasi lahan masyarakat yang sudah dibebaskan dari status KBK menjadi HPL dalam RAPERDA RTRW tahun 2023-2042&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Terakhir&comma; fraksi Partai Keadilan Sejahtera &lpar;PKS&rpar;&comma; yang dibacakan oleh Andre Pratama&period; Dimana&comma; PKS meminta dalam pelaksanaan pemetaam wilayah harus dengan metode pemetaan partisipasif&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Karena ini harus melibatkan masyarakat khususnya di wilayah kawasan hutan lindung dan lain lainnya&comma; sehingga tidak tumpang tindi dengan kawasan desa&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;&lpar;adv&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.