<p>NUNUKAN &#8211; Sebanyak lima fraksi DPRD Nunukan akhirnya menyampaikan pandangan umum (PU) nya atas nota penjelasan Pemkab Nunukan terhadap Raperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 pada Selasa (30/5/2023).</p>
<p>PU fraksi DPRD Nunukan ini disampaikan dalam paripurna DPRD Nunukan yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa dan wakilnya serta dihadiri Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah serta kepala OPD dan instansi vertikal lainnya.</p>
<p>Seperti fraksi Hanura yang disampaikan oleh juru bicaranya, Hj Nikmah bahwa Pemkab Nunukan diminta untuk mengidentifikasi potensi lokal yang dapat dikembangkan untuk meretas kesenjangan ekonomi antar wilayah.</p>
<p>&#8220;Percepatan pertumbuhan wilayah pedalaman pada dasarnya perlu ditelaah menurut potensi sumberdaya alam. Hal ini dapat memberikan Kontribusi setiap bagian wilayah dalam pembentukan PDRB Kabupaten Nunukan,&#8221; kata Nikmah.</p>
<p>Selain itu, merumuskan rencana aksi dalam upaya menggerakkan ekonomi perbatasan. Kemudian, mendorong potensi perekonomian kawasan perbatasan, salah satunya adalah pembangunan Infrastruktur untuk mempermudah konektifitas pengembangan UMKM.</p>
<p>&#8220;Gagalnya penataan kawasan pemukiman disebabkan cara pandang penyelesaiannya masih fokus pada penataan spasial. Makanya, perlu didesain menjadi kawasan produktif,&#8221; bebernya.</p>
<p>Lalu, fraksi Hanura juga meminta Pemerintah Daerah diminta lebih memperhatikan dan bertindak tegas terhadap perusahaan yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungannya.</p>
<p>Hal yang sama juga disampaikan Juru bicara Fraksi Demokrat, Robinson. Dimana, partai Demokrat agar betul-betul dilakukan kajian mendalam serta pembahasan secara komprehensif, terutama perubahan RTRW yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.</p>
<p>&#8220;Karena, Perda RTRW ini merupakan salah satu dasar dan pertimbangan perencanaan pembangunan, serta pemberian kepastian penggunaan pemanfaatan dan pengembangan lahan,&#8221; bebernya.</p>
<p>Lalu, kata dia, perlu mempertimbangkan pemanfaatan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasil guna, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Kemudian fraksi Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) yang disampaikan juru bicaranya Hj Nursan, menyampaikan ada beberapa aspek utama yang menjadi acuan dalam penyusunan perda tersebut.</p>
<p>&#8220;Misal, aspek alam, lingkungan, ekonomi serta kesejateraan masyarakat. Ketiga aspek penentu tersebut harus tetap berkesinambungan, sehingga tidak terjadinya ketimpangan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, fraksi persatuan Perjuangan Nasional (PPN) yang dibacakan Lewi, pada umumnya memberikan apresiasi kepada Pemkab Nunukan.</p>
<p>Namun begitu, kata dia, fraksi PPN memohon penjelasan terkait luasan RTRW perkecamatan karena didalam RAPERDA Tentang RTRW tahun 2023-2042 hanya dijelaskan secara normatif salah satu contoh di Kecamatan Sebuku.</p>
<p>&#8220;Dan, itu tidak dijelaskan secara rinci berapa luasan yang dibebaskan berdasarkan RTRW dalam masa tahun 2023-2042. Makanya, kita memohon penjelasan terkait jangka waktu untuk evaluasi ulang RTRW, kemudian penjelasan terkait titik lokasi lahan masyarakat yang sudah dibebaskan dari status KBK menjadi HPL dalam RAPERDA RTRW tahun 2023-2042,&#8221; bebernya.</p>
<p>Terakhir, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang dibacakan oleh Andre Pratama. Dimana, PKS meminta dalam pelaksanaan pemetaam wilayah harus dengan metode pemetaan partisipasif.</p>
<p>&#8220;Karena ini harus melibatkan masyarakat khususnya di wilayah kawasan hutan lindung dan lain lainnya, sehingga tidak tumpang tindi dengan kawasan desa,&#8221; pungkasnya.(adv)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href="#" rel="nofollow" onClick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email"><img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" /></a></div>
This website uses cookies.