NUNUKAN, borderterkini.com – Ancaman banjir dan longsor yang terus berulang di bantaran Sungai Sembakung, Desa Temblunu, Kecamatan Sembakung, akhirnya memaksa pemerintah mengambil langkah tegas.
Sebanyak 233 kepala keluarga (KK) yang bermukim di RT 6 dan RT 7 dipastikan akan direlokasi secara permanen, karena kawasan tersebut dinilai sudah sangat berbahaya dan tidak lagi layak dihuni.
Kasubid Rekonstruksi dan Rehabilitasi BPBD Nunukan, Mulyadi, menegaskan relokasi ini bukan kebijakan reaktif, melainkan hasil perencanaan matang yang telah disusun sejak tahun lalu, seiring meningkatnya intensitas dan dampak banjir di wilayah tersebut.
“Ini bukan keputusan mendadak. Sejak tahun kemarin sudah kita rencanakan, karena RT 6 dan RT 7 Temblunu selalu menjadi titik terparah setiap kali banjir terjadi,” ujar Mulyadi, Jumat (16/1).
Ia menjelaskan, permukiman warga di bantaran sungai Temblunu berada pada posisi paling rentan. Setiap Sungai Sembakung meluap, kawasan ini menjadi yang pertama terdampak dengan ketinggian air jauh melampaui ambang aman.
“Kita punya alat ukur manual di Desa Atap. Kalau di sana air naik satu meter, di Temblunu bisa mencapai 2,5 sampai 3 meter. Rumah warga bisa terendam sampai ke atap,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, menurut Mulyadi, menjadi indikator kuat bahwa kawasan bantaran sungai Temblunu tidak lagi memungkinkan untuk dihuni, baik dari sisi keselamatan jiwa maupun keberlanjutan permukiman.
Untuk meminimalkan dampak sosial dan ekonomi, pemerintah memastikan lokasi relokasi tetap berada di wilayah Temblunu, namun dipindahkan ke kawasan perbukitan atau dataran tinggi yang dinilai paling aman dari ancaman banjir dan longsor.
“Warganya tidak kita jauhkan dari lingkungan mereka. Lokasinya masih di Temblunu, hanya dipindahkan ke daerah atas gunung yang paling aman,” jelasnya.
Penentuan lokasi relokasi dilakukan secara ketat dan berbasis kajian ilmiah. Pemerintah daerah bahkan melibatkan Badan Geologi dari Bandung untuk memastikan kelayakan lahan.
“Hasil kajian Badan Geologi menyatakan lokasi tersebut layak dibangun dan aman untuk permukiman,” kata Mulyadi.
Lahan relokasi seluas 6 hingga 7 hektare telah melalui tahap pematangan dan kini siap memasuki fase pembangunan fisik. Konsep hunian yang disiapkan bukan rumah susun, melainkan rumah tapak satu keluarga, di mana satu KK akan menempati satu unit rumah.
“Satu KK satu rumah. Ukurannya memang sederhana, sekitar 6×6 meter, tapi yang terpenting aman dan layak,” tegasnya.
Pembangunan perumahan akan ditangani oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melalui skema perumahan sederhana dan dilaksanakan secara bertahap sesuai ketersediaan anggaran.
Selain rumah, pemerintah juga menyiapkan prasarana pendukung seperti air bersih, listrik, akses pendidikan, pasar, serta fasilitas sosial dan ekonomi, agar warga tidak kehilangan kualitas hidup setelah direlokasi.
“Kesiapan fasilitas dasar menjadi syarat utama agar relokasi ini benar-benar berjalan dan diterima masyarakat,” ujarnya.
Mulyadi mengungkapkan, mayoritas warga terdampak telah menyatakan kesediaan untuk direlokasi, bahkan telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
“Mereka siap pindah. Syaratnya jelas, pemerintah harus menyiapkan fasilitas pendukung di lokasi baru,” katanya.
Ia menilai kesiapan warga menjadi faktor kunci keberhasilan relokasi, mengingat banyak program serupa di daerah lain justru gagal akibat penolakan masyarakat.
Untuk tahap awal, relokasi diprioritaskan bagi warga RT 6 dan RT 7 Temblunu yang masuk kategori paling darurat. Sementara desa lain seperti Binanun dan Liuk Bulu juga masuk dalam daftar kawasan rawan, namun belum dapat ditangani karena keterbatasan anggaran.
“Wilayah rawan masih banyak, tapi kita kerjakan bertahap sesuai kemampuan anggaran,” jelas Mulyadi.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melanjutkan program relokasi ke wilayah rawan lainnya berdasarkan kajian teknis dan ketersediaan anggaran.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kalau suatu kawasan sudah tidak aman, relokasi adalah satu-satunya solusi jangka panjang,” pungkasnya. (*)





