NUNUKAN – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan, Fitraeni, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak abai dalam kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah.
Hal ini ia sampaikan secara tegas dalam apel pagi di halaman Kantor Bupati Nunukan, Senin (4/8), menyusul capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih tergolong rendah.
Per akhir Juli 2025, capaian pajak dan retribusi daerah baru mencapai 36 persen dari target tahunan. Kondisi ini menjadi perhatian serius Bapenda, mengingat peran pajak sebagai tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah.
“Sebagai ASN, kita harus menjadi pionir. Undang-undang sudah menyebutkan bahwa ASN itu pelopor, bukan penonton dalam urusan pajak,” tegas Fitraeni di hadapan peserta apel, Senin (4/8).
Menurutnya, bulan Agustus merupakan momentum penting untuk mengingatkan seluruh ASN terhadap kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pasalnya, batas waktu pembayaran PBB tahun ini akan berakhir pada 30 September 2025. Selain itu, kewajiban membayar retribusi persampahan dan parkir umum juga menjadi perhatian utama.
Untuk mendukung pelaksanaan ini, Bapenda telah mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Nunukan.
Surat tersebut berisi instruksi agar bendahara masing-masing OPD membantu memfasilitasi proses pembayaran pajak dan retribusi ASN, yang kemudian harus disetor langsung ke kas daerah.
Namun, Fitraeni mengungkapkan kekhawatirannya atas tren penurunan semangat membayar pajak dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun lalu kita bisa mencapai 123 persen. Sekarang, baru 36 persen sampai akhir Juli. Apa yang terjadi? Semangat itu mulai luntur? Ini harus kita evaluasi bersama,” ujarnya dengan nada prihatin.
Salah satu kendala yang ia soroti adalah berhentinya sistem pemotongan otomatis dari gaji ASN untuk pembayaran pajak dan retribusi. Akibatnya, semua kembali bergantung pada kesadaran pribadi masing-masing pegawai.
“Sekarang tidak ada lagi potongan langsung dari gaji. Jadi, semua harus punya kesadaran sendiri. Kalau bukan kita yang jadi contoh, siapa lagi?” ucapnya menantang.
Fitraeni menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral sebagai abdi negara yang harus memberi contoh kepada masyarakat. Jika ASN sendiri lalai membayar pajak, maka sulit berharap kepatuhan dari masyarakat umum.
Ia juga menambahkan bahwa pajak dan retribusi daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
“Setiap rupiah pajak yang kita bayarkan, kembali ke kita dalam bentuk infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Jangan hanya menuntut pelayanan kalau tidak ikut berkontribusi. Ini bentuk tanggung jawab bersama, bukan urusan Bapenda semata,” katanya.
Fitraeni menargetkan agar realisasi penerimaan bisa mencapai setidaknya 50 persen hingga akhir September 2025, dan berharap agar seluruh ASN menunjukkan komitmen nyata dengan membayar pajak sebelum jatuh tempo.
“Kita ini digaji dari APBD. Mari kita beri contoh, tunjukkan etika dan integritas sebagai ASN yang ikut membangun daerah, bukan hanya menikmati hasilnya,” tutupnya.(*)
This website uses cookies.