NUNUKAN – Seorang remaja berinisial AKM (22) tak berkutik saat ditangkap Satreskoba Polres Nunukan pada 16 Januari 2025.
Pria yang tercatat tinggal Jalan Pattimura, Selisun, Nunukan Selatan, itu masuk dalam target operasi pemasok liquid yang mengandung narkotika dari Tawau Malaysia.
AKM pun ditangkap di Jalan H Beddu Rahim, Desa Sei Pancang, Sebatik Utara, sekira pukul 22.40 WITA pada 16 Januari 2025.
Dari tangan AKM, polisi mengamankan barang bukti cairan liquid sebanyak 5 botol dengan berat cairan 10 mililiter per botol atau total keseluruhan 50 mililiter yang diduga mengandung narkotika.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zaenal Yusuf mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula saat jajarannya melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
Disitu, pihaknya melihat pria yang belakangan diketahui AKM, sangat mencurigakan hingga akhirnya didekati dan dilakukan pengeledahan badan dan barang bawaannya.
“Saat itu lah kita temukan 5 botol liquid dengan berat keseluruhan 50 ml. Sebelumnya, kita juga sudah lakukan tes kandungan dengan menggunakan general screening drugs dengan hasil awal terdeteksi mengandung kokain,” pungkasnya.
Dihadapan polisi, AKM mengaku bahwa liquid tersebut dibelinya di Tawau Malaysia melalui seseorang perantara berinisial FK yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
“Setelah itu, AKM membawa liquid tersebut ke Nunukan untuk diedarkan. AKM sendri dengan sadar mengetahui bahwa liquid tersebut mengandung narkotika karena ketika di hisap dengan menggunakan vape Maka akan mengakibatkan mabuk / halusinasi,” bebernya.
Tak hanya itu, AKM juga mengaku bahwa sudah beberapa kali memasok cairan liquid yang mengandung Narkotika ke Nunukan.
“Saat ini, kasusnya masih kita dalami. Untuk barang bukti berupa liquid yang diduga mengandung narkotika akan kami lakukan uji laboratorium di labfor Surabaya,” bebernya.(*)
This website uses cookies.