<p><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah Nunukan. Seorang residivis pencurian membobol sebuah konter ponsel dan menggasak uang tunai jutaan rupiah. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah aksinya terekam kamera pengawas.<br></p>



<p>Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Iptu Andre Azmi Azhari, mengungkapkan kasus pencurian tersebut terjadi di Konter Bismillah Cell, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.<br></p>



<p>Peristiwa itu diketahui pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Saat pemilik hendak membuka konter, ia mendapati kaca jendela samping dalam kondisi pecah dan terbuka.</p>



<p>Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai yang disimpan di dalam laci meja telah hilang. &#8220;Uang tunai yang raib diperkirakan sebesar Rp7.874.000,” ujar Iptu Andre.</p>



<p>Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan melibatkan tim gabungan dari Jatanras Polres Nunukan, Unit Reskrim Polsek KSKP, dan Unit Reskrim Polsek Nunukan.<br></p>



<p>Hasil olah tempat kejadian perkara serta rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria berjalan kaki menuju konter sekitar pukul 00.41 WITA dengan ciri berbadan kurus, mengenakan celana selutut dan topi.<br></p>



<p>“Berdasarkan hasil profiling, pelaku mengarah pada seorang residivis pencurian berinisial AN,” jelasnya.<br></p>



<p>Pelaku akhirnya diamankan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di depan rumahnya di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur. Dalam pemeriksaan, AN mengakui perbuatannya.</p>



<p>“Pelaku masuk dengan cara merusak jendela samping, memanjat ke dalam konter, lalu mengambil uang di laci. Uang hasil curian digunakan untuk bermain judi,” tambah Andre.<br></p>



<p>Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi serta sisa uang tunai sebesar Rp304 ribu.<br></p>



<p>Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.<br></p>



<p>&#8220;Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.