NUNUKAN — Pelarian seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya kandas di geladak kapal ferry.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan berhasil membekuk MN (21), warga Sebengkok, Tarakan.
Penangkapan dramatis terjadi Senin dini hari (7/7/2025), saat pelaku hendak kabur menggunakan KM MANTA menuju Tarakan.
Polisi yang telah memetakan pergerakan MN segera melakukan penyergapan di kapal. Pemeriksaan cepat menemukan barang bukti lengkap perhiasan emas berbagai jenis, uang tunai, serta tiket kapal yang hendak dipakai untuk pelarian.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menyebut MN merupakan residivis kambuhan yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa. “Pelaku ini residivis. Dua kali curat, sekali curas. Baru bebas Agustus 2024 lalu, ternyata belum kapok,” ungkapnya.
Sunarwan menjelaskan aksi pencurian ini berlangsung Minggu malam (6/7/2025). Korban, Da (54), warga Bone, Sulawesi Selatan, menginap di kamar 503 Hotel Gita, Jalan Tien Soeharto, Nunukan.
MN awalnya membobol gudang milik seorang warga bernama Siti. Tidak menemukan barang berharga, ia naik ke lantai atas hotel.
Dengan lihai, pelaku membuka kaca nako ventilasi kamar mandi, lalu menyusup masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur lelap.
“Pelaku masuk melalui ventilasi kamar mandi. Setelah mencongkel kaca nako, dia mengambil tas korban,” jelasnya.
Tas cokelat krem tersebut berisi uang tunai RM2.000, uang rupiah, dan kotak kecil berisi perhiasan emas. Saat korban terbangun hendak salat subuh, ia kaget melihat tas sudah hilang, sementara barang-barang berserakan di kamar mandi.
“Akibat kejadian itu, korban diperkirakan menelan kerugian sekitar Rp270 juta,” jelasnya.
Dari laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, termasuk resepsionis dan sopir hotel yang sempat melihat gerak-gerik mencurigakan.
Berbekal hasil penyelidikan dan profiling, petugas melacak pelaku hingga ke Pelabuhan Tunon Taka. MN diketahui sudah naik ke KM MANTA yang hendak berlayar ke Tarakan.
“Penyergapan dilakukan tanpa perlawanan. Barang bukti masih lengkap di tas pelaku,” kata Ipda Sunarwan.
Polisi pun berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan MN, di antaranya satu tas cokelat krem, dua gelang emas bulat, satu gelang emas rantai, dua kalung emas, satu cincin emas, sembilan bros, dompet kecil bertuliskan AHSION, uang tunai Rp59.000, tiket kapal KM MANTA, kotak perhiasan Frank & Co, satu charger handphone, satu stel baju dan celana hitam yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sudah menantinya.
Kini, MN harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Sementara penyidik Polres Nunukan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi-aksi serupa di lokasi lain.(*)
This website uses cookies.