Categories: KriminalNunukan

Residivis Curat Bobol Kamar Hotel di Nunukan, Gasak Emas Ratusan Juta dan Tertangkap di Atas Kapal

Published by
admin

&NewLine;<p>NUNUKAN — Pelarian seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan &lpar;curat&rpar; akhirnya kandas di geladak kapal ferry&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan berhasil membekuk MN &lpar;21&rpar;&comma; warga Sebengkok&comma; Tarakan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Penangkapan dramatis terjadi Senin dini hari &lpar;7&sol;7&sol;2025&rpar;&comma; saat pelaku hendak kabur menggunakan KM MANTA menuju Tarakan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Polisi yang telah memetakan pergerakan MN segera melakukan penyergapan di kapal&period; Pemeriksaan cepat menemukan barang bukti lengkap perhiasan emas berbagai jenis&comma; uang tunai&comma; serta tiket kapal yang hendak dipakai untuk pelarian&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kasi Humas Polres Nunukan&comma; Ipda Sunarwan&comma; menyebut MN merupakan residivis kambuhan yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Pelaku ini residivis&period; Dua kali curat&comma; sekali curas&period; Baru bebas Agustus 2024 lalu&comma; ternyata belum kapok&comma;” ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sunarwan menjelaskan aksi pencurian ini berlangsung Minggu malam &lpar;6&sol;7&sol;2025&rpar;&period; Korban&comma; Da &lpar;54&rpar;&comma; warga Bone&comma; Sulawesi Selatan&comma; menginap di kamar 503 Hotel Gita&comma; Jalan Tien Soeharto&comma; Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>MN awalnya membobol gudang milik seorang warga bernama Siti&period; Tidak menemukan barang berharga&comma; ia naik ke lantai atas hotel&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dengan lihai&comma; pelaku membuka kaca nako ventilasi kamar mandi&comma; lalu menyusup masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur lelap&period;<br>&OpenCurlyDoubleQuote;Pelaku masuk melalui ventilasi kamar mandi&period; Setelah mencongkel kaca nako&comma; dia mengambil tas korban&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tas cokelat krem tersebut berisi uang tunai RM2&period;000&comma; uang rupiah&comma; dan kotak kecil berisi perhiasan emas&period; Saat korban terbangun hendak salat subuh&comma; ia kaget melihat tas sudah hilang&comma; sementara barang-barang berserakan di kamar mandi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Akibat kejadian itu&comma; korban diperkirakan menelan kerugian sekitar Rp270 juta&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari laporan korban&comma; polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara&comma; meminta keterangan saksi&comma; termasuk resepsionis dan sopir hotel yang sempat melihat gerak-gerik mencurigakan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berbekal hasil penyelidikan dan profiling&comma; petugas melacak pelaku hingga ke Pelabuhan Tunon Taka&period; MN diketahui sudah naik ke KM MANTA yang hendak berlayar ke Tarakan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Penyergapan dilakukan tanpa perlawanan&period; Barang bukti masih lengkap di tas pelaku&comma;” kata Ipda Sunarwan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Polisi pun berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan MN&comma; di antaranya satu tas cokelat krem&comma; dua gelang emas bulat&comma; satu gelang emas rantai&comma; dua kalung emas&comma; satu cincin emas&comma; sembilan bros&comma; dompet kecil bertuliskan AHSION&comma; uang tunai Rp59&period;000&comma; tiket kapal KM MANTA&comma; kotak perhiasan Frank &amp&semi; Co&comma; satu charger handphone&comma; satu stel baju dan celana hitam yang digunakan saat beraksi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Atas perbuatannya&comma; MN dijerat Pasal 363 ayat &lpar;1&rpar; ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan&period; Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sudah menantinya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kini&comma; MN harus kembali mendekam di balik jeruji besi&period; Sementara penyidik Polres Nunukan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi-aksi serupa di lokasi lain&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.