NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan komitmennya memperkuat fondasi fiskal daerah dengan disahkannya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan revisi aturan ini diketok dalam rapat paripurna DPRD Nunukan, Senin (7/7), dipimpin langsung Ketua DPRD Hj Leppa.
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menekankan, revisi perda bukan hanya agenda administratif semata, melainkan langkah strategis untuk memastikan pemungutan pajak lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Kita harus kreatif menggali potensi PAD di tengah tekanan fiskal daerah. Sinergi DPRD dan pemerintah ini menjadi modal besar untuk meningkatkan pelayanan publik,” tegas Irwan di hadapan forum paripurna.
Menurutnya, perubahan regulasi ini merespons evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, yang meminta sejumlah pasal diselaraskan dengan kebijakan pusat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kemarin kita diberikan waktu hanya 15 hari kerja untuk merampungkan revisi. Alhamdulillah, target itu berhasil kita penuhi tepat waktu,” ungkapnya.
Perda baru ini diharapkan membawa sejumlah dampak strategis. Diantaranya, menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam pemungutan, pengawasan, dan pengendalian pajak daerah.
Kemudian, menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak dan pelaku usaha, mendorong iklim investasi lebih sehat dan kompetitif serta memperluas peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Irwan juga optimistis, kebijakan fiskal yang lebih modern akan mengamankan basis penerimaan daerah sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik secara nyata.
“Kunci keberhasilan pembangunan tidak hanya pada perencanaan yang bagus, tapi kolaborasi semua pihak: pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, dokumen final Raperda akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses harmonisasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Perda definitif.(*)