<p>NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan komitmennya memperkuat fondasi fiskal daerah dengan disahkannya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.<br><br>Persetujuan revisi aturan ini diketok dalam rapat paripurna DPRD Nunukan, Senin (7/7), dipimpin langsung Ketua DPRD Hj Leppa.<br><br>Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menekankan, revisi perda bukan hanya agenda administratif semata, melainkan langkah strategis untuk memastikan pemungutan pajak lebih efektif, transparan, dan akuntabel.</p>



<p>“Kita harus kreatif menggali potensi PAD di tengah tekanan fiskal daerah. Sinergi DPRD dan pemerintah ini menjadi modal besar untuk meningkatkan pelayanan publik,” tegas Irwan di hadapan forum paripurna.<br><br>Menurutnya, perubahan regulasi ini merespons evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, yang meminta sejumlah pasal diselaraskan dengan kebijakan pusat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.</p>



<p>“Kemarin kita diberikan waktu hanya 15 hari kerja untuk merampungkan revisi. Alhamdulillah, target itu berhasil kita penuhi tepat waktu,” ungkapnya.<br><br>Perda baru ini diharapkan membawa sejumlah dampak strategis. Diantaranya, menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam pemungutan, pengawasan, dan pengendalian pajak daerah.</p>



<p>Kemudian, menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak dan pelaku usaha, mendorong iklim investasi lebih sehat dan kompetitif serta memperluas peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</p>



<p>Irwan juga optimistis, kebijakan fiskal yang lebih modern akan mengamankan basis penerimaan daerah sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik secara nyata.</p>



<p>“Kunci keberhasilan pembangunan tidak hanya pada perencanaan yang bagus, tapi kolaborasi semua pihak: pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat,” ujarnya.</p>



<p>Langkah selanjutnya, dokumen final Raperda akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses harmonisasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Perda definitif.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.