Categories: Nunukan

Revisi Perda PMHA Disetujui DPRD Nunukan

Published by
admin

NUNUKAN – Setelah dilakukan pembahasan yang panjang, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (PMHA) akhirnya disetujui oleh DPRD Nunukan pada Senin (5/6/2023) pagi.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna VII Masa Sidang III tahun 2023 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa dan wakilnya. Tak hanya itu, Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah tampak hadir, begitu kepala OPD dan intansi lainnya.

Meski telah disetujui, namun ada beberapa point dalam persetujuan itu. Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara DPRD Nunukan, Hendrawan.
“Memang, dalam pembahasan antara pemkab dan DPRD Nunukan berjalan cukup alot. Namun semuanya sudah menemukan titik temu,” terangnya pada paripurna tersebut.

Adapun beberapa poin pembahasan yakni menyetujui melakukan perubahan, penambahan, penghapusan dan atau penggabungan sebagian atau seluruh redaksi yang ada dalam Perda Nomor 16 tahun 2018.

Dia menjelaskan perubahan perda ini untuk mewujudkan masyarakat hukum adat yang aman, toleran, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terlindungi dari tindakan diskriminasi, mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat yang telah ada, dan berada dalam wilayah Kabupaten Nunukan yang hidup dan berkembang secara turun temurun.

“Kemudian, memfasilitasi masyarakat hukum adat agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan, memberikan kepastian dan akses keadilan bagi Masyarakat adat dalam pemenuhan atas haknya dan mewujudkan pemberdayaan masyarakat adat,” ujarnya.

Dijelaskan Hendrawan, adapun ruang lingkup pemberdayaan masyarakat adat meliputi, keberadaan masyarakat adat, kedudukan masyarakat adat, wilayah adat, hak dan kewajiban masyarakat adat, kelembagaan adat, pemberdayaan masyarakat adat, tanggung jawab pemerintah dan pendanaan dan penyelesaian sengketa.

“Masyarakat adat memiliki hak untuk melaksanakan pelestarian adat istiadat dalam wilayahnya yang secara turun temurun masih ada sebagai identitas masyarakat adat setempat. Hak itu diakui sepanjang masih ada, dan dimanfaatkan secara turun temurun dan telah mendapatkan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Suatu masyarakat dapat dikatakan sebagai masyarakat hukum adat, lanjut Hendrawan, apabila memenuhi kriteria diantaranya, merupakan sekelompok masyarakat yang terbentuk secara turun temurun, bermukim diwilayah geografis tertentu, adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang erat dengan wilayah, tanah,air, dan sumber daya alam, memiliki pranata pemerintah adat dan mempunyai tatanan hukum adat di wilayah adat.
“Pemberdayaan masyarakat adat dalam Perda baru ini akan memuat, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Tidung,” pungkasnya.(adv)

admin

This website uses cookies.