Categories: Nunukan

Revisi Perda PMHA Disetujui DPRD Nunukan

Published by
admin

<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Setelah dilakukan pembahasan yang panjang&comma; revisi Peraturan Daerah &lpar;Perda&rpar; Nomor 16 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat &lpar;PMHA&rpar; akhirnya disetujui oleh DPRD Nunukan pada Senin &lpar;5&sol;6&sol;2023&rpar; pagi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna VII Masa Sidang III tahun 2023 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan&comma; Hj Leppa dan wakilnya&period; Tak hanya itu&comma; Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah tampak hadir&comma; begitu kepala OPD dan intansi lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Meski telah disetujui&comma; namun ada beberapa point dalam persetujuan itu&period; Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara DPRD Nunukan&comma; Hendrawan&period;<br &sol;>&NewLine;&&num;8220&semi;Memang&comma; dalam pembahasan antara pemkab dan DPRD Nunukan berjalan cukup alot&period; Namun semuanya sudah menemukan titik temu&comma;&&num;8221&semi; terangnya pada paripurna tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Adapun beberapa poin pembahasan yakni menyetujui melakukan perubahan&comma; penambahan&comma; penghapusan dan atau penggabungan sebagian atau seluruh redaksi yang ada dalam Perda Nomor 16 tahun 2018&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dia menjelaskan perubahan perda ini untuk mewujudkan masyarakat hukum adat yang aman&comma; toleran&comma; tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terlindungi dari tindakan diskriminasi&comma; mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat yang telah ada&comma; dan berada dalam wilayah Kabupaten Nunukan yang hidup dan berkembang secara turun temurun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kemudian&comma; memfasilitasi masyarakat hukum adat agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan&comma; memberikan kepastian dan akses keadilan bagi Masyarakat adat dalam pemenuhan atas haknya dan mewujudkan pemberdayaan masyarakat adat&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dijelaskan Hendrawan&comma; adapun ruang lingkup pemberdayaan masyarakat adat meliputi&comma; keberadaan masyarakat adat&comma; kedudukan masyarakat adat&comma; wilayah adat&comma; hak dan kewajiban masyarakat adat&comma; kelembagaan adat&comma; pemberdayaan masyarakat adat&comma; tanggung jawab pemerintah dan pendanaan dan penyelesaian sengketa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Masyarakat adat memiliki hak untuk melaksanakan pelestarian adat istiadat dalam wilayahnya yang secara turun temurun masih ada sebagai identitas masyarakat adat setempat&period; Hak itu diakui sepanjang masih ada&comma; dan dimanfaatkan secara turun temurun dan telah mendapatkan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Suatu masyarakat dapat dikatakan sebagai masyarakat hukum adat&comma; lanjut Hendrawan&comma; apabila memenuhi kriteria diantaranya&comma; merupakan sekelompok masyarakat yang terbentuk secara turun temurun&comma; bermukim diwilayah geografis tertentu&comma; adanya ikatan pada asal usul leluhur&comma; adanya hubungan yang erat dengan wilayah&comma; tanah&comma;air&comma; dan sumber daya alam&comma; memiliki pranata pemerintah adat dan mempunyai tatanan hukum adat di wilayah adat&period;<br &sol;>&NewLine;&&num;8220&semi;Pemberdayaan masyarakat adat dalam Perda baru ini akan memuat&comma; Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Tidung&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;&lpar;adv&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.