Categories: Nunukan

Revolusi Layanan! Imigrasi Nunukan Terapkan E-Paspor Penuh Mulai 1 Juli

Published by
admin

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan akan mulai menerbitkan paspor biasa elektronik (e-paspor) secara penuh mulai 1 Juli 2025.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, paspor biasa non-elektronik tidak lagi diterbitkan oleh kantor imigrasi di wilayah tersebut.

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik secara Penuh pada kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

Aturan tersebut mulai diimplementasikan secara bertahap dan efektif sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menyampaikan bahwa peralihan ini merupakan bagian dari langkah strategis nasional untuk meningkatkan kualitas layanan keimigrasian.

“Mulai 1 Juli 2025, kami di Kantor Imigrasi Nunukan akan sepenuhnya menerbitkan paspor biasa elektronik. Ini adalah bentuk transformasi layanan publik yang kami dorong demi memberikan perlindungan maksimal bagi WNI, khususnya yang berada di luar negeri, serta meningkatkan aspek keamanan dan efisiensi dalam sistem keimigrasian,” ujar Adrian Soetrisno.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa e-paspor memiliki fitur keamanan yang lebih canggih dibandingkan paspor biasa non-elektronik, termasuk chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor. Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen dan mempercepat proses imigrasi di berbagai negara.

Terkait biaya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun ditetapkan sebesar Rp650.000, sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya sebesar Rp950.000.

Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh kantor imigrasi di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil Kaltimtara), termasuk Nunukan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor disarankan segera menyesuaikan diri dengan perubahan ini dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan terbaru.(*)

admin

This website uses cookies.