Categories: Nunukan

Revolusi Layanan! Imigrasi Nunukan Terapkan E-Paspor Penuh Mulai 1 Juli

Published by
admin

&NewLine;<p>NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan akan mulai menerbitkan paspor biasa elektronik &lpar;e-paspor&rpar; secara penuh mulai 1 Juli 2025&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dengan diberlakukannya kebijakan ini&comma; paspor biasa non-elektronik tidak lagi diterbitkan oleh kantor imigrasi di wilayah tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263&period;GR&period;01&period;02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik secara Penuh pada kantor imigrasi di seluruh Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Aturan tersebut mulai diimplementasikan secara bertahap dan efektif sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan&comma; Adrian Soetrisno&comma; menyampaikan bahwa peralihan ini merupakan bagian dari langkah strategis nasional untuk meningkatkan kualitas layanan keimigrasian&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Mulai 1 Juli 2025&comma; kami di Kantor Imigrasi Nunukan akan sepenuhnya menerbitkan paspor biasa elektronik&period; Ini adalah bentuk transformasi layanan publik yang kami dorong demi memberikan perlindungan maksimal bagi WNI&comma; khususnya yang berada di luar negeri&comma; serta meningkatkan aspek keamanan dan efisiensi dalam sistem keimigrasian&comma;” ujar Adrian Soetrisno&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Lebih lanjut&comma; ia menjelaskan bahwa e-paspor memiliki fitur keamanan yang lebih canggih dibandingkan paspor biasa non-elektronik&comma; termasuk chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor&period; Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen dan mempercepat proses imigrasi di berbagai negara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Terkait biaya&comma; Penerimaan Negara Bukan Pajak &lpar;PNBP&rpar; untuk pembuatan paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun ditetapkan sebesar Rp650&period;000&comma; sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya sebesar Rp950&period;000&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh kantor imigrasi di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara &lpar;Kanwil Kaltimtara&rpar;&comma; termasuk Nunukan&comma; sesuai jadwal yang telah ditetapkan&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor disarankan segera menyesuaikan diri dengan perubahan ini dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan terbaru&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.