Rp4,3 Miliar Barang Ilegal Digagalkan Bea Cukai Nunukan

NUNUKAN, borderterkini.com – Upaya penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan masih tergolong tinggi.

Sepanjang Tahun Anggaran 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan berhasil menggagalkan berbagai peredaran barang ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp4.317.856.550.

Penindakan tersebut sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara dalam nilai yang sama.
Pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC Nunukan, Arief Setiawan, menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan di jalur-jalur rawan penyelundupan, baik melalui laut maupun darat.

“Wilayah perbatasan Nunukan masih menjadi titik rawan masuknya barang ilegal. Karena itu, pengawasan terus kami tingkatkan melalui patroli rutin, pemeriksaan sarana pengangkut, serta penguatan intelijen,” ujar Arief.

Berdasarkan data Bea Cukai Nunukan, barang hasil penindakan didominasi oleh Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal golongan A, B, dan C dengan total volume mencapai 1.647,4 liter.

Peredaran MMEA ilegal ini dinilai sangat merugikan negara karena menghindari kewajiban cukai sekaligus berpotensi menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

Selain MMEA, petugas juga mengamankan 119 koli ballpress atau pakaian bekas ilegal yang masuk tanpa prosedur kepabeanan.

“Ballpress juga masih menjadi salah satu komoditas yang kerap diselundupkan karena tingginya permintaan pasar dan harga jual yang relatif murah,” terangnya.

Tak hanya itu, Bea Cukai Nunukan turut menyita 1.690 pieces kosmetik ilegal, 1.380 pasang alas kaki, serta 25 lembar karpet yang tidak dilengkapi dokumen impor resmi. Barang-barang tersebut melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) serta berpotensi merugikan pelaku usaha yang taat aturan.

Dalam sektor pangan, petugas juga menemukan upaya pemasukan 29,4 kilogram daging tanpa dokumen karantina. Arief menekankan bahwa pelanggaran semacam ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut aspek kesehatan masyarakat.

“Barang seperti kosmetik dan daging yang masuk secara ilegal berisiko membahayakan konsumen. Tidak ada jaminan keamanan, mutu, dan kelayakan, sehingga pengawasannya menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Arief menjelaskan, sebagian besar modus pelanggaran yang ditemukan adalah tidak dilengkapinya dokumen kepabeanan, penghindaran pembayaran bea masuk dan cukai, serta upaya menyamarkan barang di dalam sarana pengangkut.

e depan, Bea Cukai Nunukan berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya guna menutup celah penyelundupan di wilayah perbatasan. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat juga dinilai sangat penting dalam mendukung pengawasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Perlindungan terhadap negara dan masyarakat tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, tetapi perlu dukungan bersama,” pungkas Arief.(*)

Tinggalkan Balasan