NUNUKAN – Seratus lebih WNI dari berbagai daerah asal berhasil diselamatkan oleh Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri di Nunukan pada Selasa (6/6).
Sebab, para WNI yang terdiri dari 74 laki-laki dan 29 perempuan serta 20 anak-anak ini diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.
Pengungkapan yang bekerjasama dengan Polda Kaltara, Polres Nunukan, BP2MI, TNI dan unsur lainnya jug mengamankan 8 orang sebagai pelaku yang membawa ratusan WNI tersebut secara ilegal ke Tawau Malaysia. Bahkan, salah satu diantaranya merupakan seorang wanita.
Ketua Satgas TPPO Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan delapan orang sebagai pelakunya terbagi dalam dua kelompok. Kedelapan orang yakni berinisial A, B, AW, U, EO, LP, AZ dan YB.
“Mereka ini pelaku jalur resmi dan tidak resmi. Jalur resmi ini, mereka rekrut korban dari daerah asalnya ke Nunukan naik kapal resmi. Lalu, di Nunukan ke Tawau melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus,” terangnya dalam konference perss yang digelar di Aula Sebatik Polres Nunukan, Kamis (8/6) sore.
Pria yang juga sebagai Wakabareskrim Polri ini mengatakan para WNI yang diberangkatkan juga tidak dilengkapi dengan persyaratan perlindungan WNI di luar negeri. Antara lain, minimal usia 18 tahun, memiliki kompetensi dan lainnya. Jika ingin bekerja tentunya harus memiliki paspor, visa kerja dan perjanjian kerja.
“Ini semua harus dimiliki WNI jika ingin berangkat dan kerja di luar negeri. Jadi, mereka ini ada ditarif biaya, ada juga tidak. Artinya yang tidak ini ada perjanjian akan dipotong dari gaji mereka kerja disana,” tambahnya.
Modus yang dilakukan pelaku ini, kata dia, sebenarnya modus lama. Sebab, dirinya pernah menangani kasus tersebut tahun 1993 di Nunukan. “Jadi, saya tahu persis. Nah, setelah 30 tahun masih berjalan modus ini,” bebernya.
Terkait pelaku, kata dia, mereka berperan sebagai kordinator pengiriman ke Tawau, Malaysia. Saat tiba di Nunukan, para korban ditampung sementara sambil menumggu jadwal untuk diselundupkan ke Tawau, Malaysia.
Selain menyelamatkan 123 korban, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit ponsel, 54 KTP dan 45 paspor. “Jadi, ada sekitar 52 orang sudah kita pulangkan bersama BP2MI Nunukan. Tentunya pemulamgan ini benar benar kita pantau hingga sampai ke daerah asal atau kampung. Nanti sisanya kita pulangkan juga,” bebernya.
Pihaknya juga sebagai ketua satgas TPPO, mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur kepengurusan keberangkatan dengan mudah tanpa persyaratan apapun.
“Karena, masyarakat kita disana jika ilegal maka tidak ada mendapatkan hak hak perlindungan sosial. Silakan jalur resmi lebih terjamin saat berada di luar negeri,” bebernya.
Hasil penyelidikan, kata dia, mereka rekrut ada yang berasal dari Indonesia ada juga direkrut langsung dari Malaysia.
“Kita tidak akan berhenti sampai disini. Nanti kita laksanakan terus memantau dan terus melakukan asistensi penangan perkara ini, sejauh sudah dilaksanakan,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus memberikan bimbingan teknis termasuk percairan kepada orang yang tekait. Sebab, dalam kasus ini pihaknya menetapkan dua orang DPO yakni AC dan M yang merupakan WNI.
“Pada prinsipnya, penyelidikan kita secara propesional. Kita selalu bersama masyarakat untuk menjaga dan payung hukum masyarakat,” ujarnya.
Adapun para pelaku, kata dia, saat ini disangkakan pasal 10 jo pasal 4 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan UU No 18 tahun 2017 tentang perlindingan PMI. Ancaman TPPO, minimal 10 tahun hingga 15 tahun dan ancaman perlindungan PMI dari 3 tahun s sampai 15 tahun.(rij)