{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}
NUNUKAN – Peredaran narkotika di Kabupaten Nunukan kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu siap edar dalam sebuah operasi penggerebekan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Senin (19/8) sore.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AZ (42), seorang nelayan asal Sebatik, dan JR (43), warga Tarakan yang sehari-hari bekerja swasta. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda hanya dalam selang waktu 30 menit setelah polisi mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan bahwa pengerebekan pertama sekira pukul 16.05 di rumah AZ.
Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 7 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,36 gram.
Barang haram itu tersimpan rapi di dalam botol plastik merek “La-Bello” yang sengaja disembunyikan di dalam sepatu merek “Starlady” di belakang pintu rumah.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sebuah ponsel hitam merek Realme.
“AZ mengakui barang tersebut bukan miliknya. Ia menyebut sabu itu didapat dari seorang pria berinisial JR, sebanyak 10 bungkus, namun sudah berkurang menjadi tujuh saat ia diamankan,” ungkapnya pada Rabu (20/8).
Berbekal keterangan AZ, polisi segera melakukan pengejaran. Benar saja, sekira pukul 16.35 Wita, hanya 30 menit kemudian, tim berhasil menangkap JR di lokasi lain. Dari tangannya, polisi menyita ponsel hitam merek Vivo serta dua gunting yang diduga dipakai untuk mengemas sabu.
Saat diinterogasi, JR tidak bisa mengelak. Ia mengakui sabu yang ditemukan di rumah AZ memang berasal darinya. Lebih jauh, JR menyebut bahwa dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria lain berinisial S. “Pemasok berinisial S ini kini masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai target operasi,” tambahnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam operasi ini antara lain, 7 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto ±0,36 gram, satu sepatu, satu botol, dua unit hape dan uang tunai Rp300 ribu serta dua gunting.
Kasus ini kini ditangani intensif oleh Satresnarkoba Polres Nunukan. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami apresiasi partisipasi warga yang ikut membantu memberantas narkoba di Nunukan. Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan, sementara satu pemasok lain masih kami buru,” ungkap sumber kepolisian.
Dia tak menampik bahwa Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia memang kerap menjadi jalur rawan penyelundupan dan peredaran narkoba.
Penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah perbatasan, sekaligus menjadi peringatan bahwa jaringan pengedar masih aktif beroperasi dengan berbagai modus, mulai dari menyimpan sabu dalam sepatu hingga menggunakan rumah sebagai tempat distribusi.
Namun begitu, pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi pemberantasan narkoba, serta mengajak masyarakat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
This website uses cookies.