Satu Jasa Boga di Nunukan Akhirnya Bayar Tunggakan Pajak Rp619 Juta, Kejari Turun Tangan Pulihkan PAD

NUNUKAN, borderterkini.com – Setelah menunggak pajak selama berbulan-bulan, salah satu usaha jasa boga/katering di Kabupaten Nunukan akhirnya melunasi kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) senilai Rp619.834.960, pada Jumat (6/2).

Pelunasan tersebut terjadi setelah Kejaksaan Negeri Nunukan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) turun tangan melakukan bantuan hukum nonlitigasi.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini tidak terserap optimal akibat tunggakan pajak sektor usaha makanan dan minuman.

Berdasarkan data yang dihimpun, jasa boga tersebut menunggak PBJT masa pajak Juni 2023 dengan nilai pokok pajak sebesar Rp455.761.000, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp164.073.960.

Total kewajiban yang dibayarkan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah dan langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nunukan.

Penagihan ini dilakukan Kejaksaan Negeri Nunukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan tertanggal 21 Januari 2026. Melalui mekanisme bantuan hukum nonlitigasi, Jaksa Pengacara Negara mengundang pihak wajib pajak dan memfasilitasi proses negosiasi secara daring.

Hasilnya, pihak jasa boga menyatakan kesanggupan melunasi seluruh kewajiban pajak yang tertunggak tanpa harus menempuh jalur pengadilan. Dengan pelunasan tersebut, permasalahan dinyatakan selesai dan tidak terdapat potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata penindakan, melainkan bentuk pengawalan kepatuhan pajak dan perlindungan keuangan daerah.

“Bantuan hukum nonlitigasi dinilai efektif mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sekaligus meminimalisir konflik hukum,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha makanan dan minuman lainnya di Nunukan agar tidak mengabaikan kewajiban pajak. Pasalnya, sektor ini merupakan salah satu penyumbang potensial PAD yang sangat dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan daerah.

“Keberhasilan pemulihan pajak dari satu jasa boga ini menunjukkan bahwa sinergi antara Kejaksaan, Bapenda, dan pelaku usaha yang mampu menghadirkan dampak nyata bagi keuangan daerah, sekaligus menutup celah kebocoran PAD di Kabupaten Nunukan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan