Categories: Nunukan

Satu Jasa Boga di Nunukan Akhirnya Bayar Tunggakan Pajak Rp619 Juta, Kejari Turun Tangan Pulihkan PAD

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Setelah menunggak pajak selama berbulan-bulan&comma; salah satu usaha jasa boga&sol;katering di Kabupaten Nunukan akhirnya melunasi kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu &lpar;PBJT&rpar; senilai Rp619&period;834&period;960&comma; pada Jumat &lpar;6&sol;2&rpar;&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pelunasan tersebut terjadi setelah Kejaksaan Negeri Nunukan melalui Jaksa Pengacara Negara &lpar;JPN&rpar; turun tangan melakukan bantuan hukum nonlitigasi&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan Pendapatan Asli Daerah &lpar;PAD&rpar; yang selama ini tidak terserap optimal akibat tunggakan pajak sektor usaha makanan dan minuman&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berdasarkan data yang dihimpun&comma; jasa boga tersebut menunggak PBJT masa pajak Juni 2023 dengan nilai pokok pajak sebesar Rp455&period;761&period;000&comma; ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp164&period;073&period;960&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Total kewajiban yang dibayarkan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah dan langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nunukan&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Penagihan ini dilakukan Kejaksaan Negeri Nunukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Badan Pendapatan Daerah &lpar;Bapenda&rpar; Kabupaten Nunukan tertanggal 21 Januari 2026&period; Melalui mekanisme bantuan hukum nonlitigasi&comma; Jaksa Pengacara Negara mengundang pihak wajib pajak dan memfasilitasi proses negosiasi secara daring&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hasilnya&comma; pihak jasa boga menyatakan kesanggupan melunasi seluruh kewajiban pajak yang tertunggak tanpa harus menempuh jalur pengadilan&period; Dengan pelunasan tersebut&comma; permasalahan dinyatakan selesai dan tidak terdapat potensi sengketa hukum di kemudian hari&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kejaksaan Negeri Nunukan&comma; Burhanuddin menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata penindakan&comma; melainkan bentuk pengawalan kepatuhan pajak dan perlindungan keuangan daerah&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Bantuan hukum nonlitigasi dinilai efektif mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sekaligus meminimalisir konflik hukum&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dia juga mengatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha makanan dan minuman lainnya di Nunukan agar tidak mengabaikan kewajiban pajak&period; Pasalnya&comma; sektor ini merupakan salah satu penyumbang potensial PAD yang sangat dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan daerah&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Keberhasilan pemulihan pajak dari satu jasa boga ini menunjukkan bahwa sinergi antara Kejaksaan&comma; Bapenda&comma; dan pelaku usaha yang mampu menghadirkan dampak nyata bagi keuangan daerah&comma; sekaligus menutup celah kebocoran PAD di Kabupaten Nunukan&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.