<p><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Upaya melindungi kesehatan masyarakat terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB). Salah satunya melalui pengawasan terpadu terhadap Tempat Pengelolaan Pangan (TPP), khususnya usaha jasa boga dan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU).</p>



<p>Pengawasan yang dilaksanakan oleh Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes P2KB ini dilakukan di sejumlah wilayah kerja puskesmas sejak beberapa hari terakhir.</p>



<p>Kegiatan tersebut melibatkan lintas sektor, antara lain Dinkes P2KB, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, serta sanitarian dari Puskesmas Nunukan, Nunukan Timur, Binusan, dan Sedadap.</p>



<p>Pengawasan dilaksanakan sesuai jadwal di wilayah kerja masing-masing puskesmas. Puskesmas Nunukan melakukan pengawasan pada Senin (19/1) dan Selasa (20/1) dengan sasaran sejumlah DAMIU, yakni DAM Alif Fres, DAM 2R, DAM Biopiur, DAM Hasil Sayur Water, dan DAM Adi Tirta Mandiri.</p>



<p>Sementara itu, Puskesmas Nunukan Timur melaksanakan pengawasan pada Kamis (22/1) dan Jumat (23/1) terhadap usaha jasa boga, meliputi Rumah Makan Hiek Solo, Coto Makassar, RM Purnama, dan Warung Husnul. Adapun Puskesmas Binusan dan Puskesmas Sedadap dijadwalkan akan melakukan pengawasan DAMIU di wilayah kerjanya pada pekan berikutnya.<br></p>



<p>Kepala Bidang Kesmas Dinkes P2KB Kabupaten Nunukan, Hj. Nur Madia, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan terhadap usaha jasa boga menunjukkan sebagian besar pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan ketentuan kesehatan lingkungan.</p>



<p>Beberapa usaha diketahui belum memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (LHSP), ada pula yang masa berlakunya telah habis, bahkan tetap beroperasi meskipun dokumen perizinan belum lengkap. Selain itu, papan identitas usaha yang mencantumkan nomor izin operasional juga belum ditemukan di beberapa lokasi.</p>



<p>&#8220;Temuan ini menunjukkan bahwa usaha jasa boga belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan dan standar higiene sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (23/1).<br>Sebagai tindak lanjut, pihaknya mewajibkan pengelola usaha segera melengkapi dokumen perizinan, khususnya pengurusan LHSP. Selain itu, pelaku usaha diminta mengajukan Inspeksi Sanitasi Lingkungan (IKL) serta mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) sebagai dasar penerbitan LHSP.<br></p>



<p>Sementara itu, hasil pengawasan terhadap DAMIU juga menunjukkan masih adanya sejumlah kekurangan, meskipun sebagian depot telah memiliki NIB dan izin usaha. Kekurangan tersebut antara lain izin operasional kesehatan yang belum diperbarui, pelaku usaha yang belum memiliki akun Sinas untuk pemenuhan sertifikat standar, sertifikat laik higiene sanitasi depot yang tidak dapat ditunjukkan saat pemeriksaan, serta belum tersedianya hasil pemeriksaan kualitas air minum.</p>



<p>“Berdasarkan temuan tersebut, DAMIU yang diperiksa dinyatakan belum memenuhi persyaratan perizinan dan administrasi kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.</p>



<p>Sebagai langkah lanjutan, pengelola depot diwajibkan melengkapi seluruh dokumen perizinan, sertifikat laik higiene sanitasi, serta melakukan pemeriksaan kualitas air minum di laboratorium terakreditasi. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dilakukan perbaikan, akan diberikan teguran tertulis sesuai kewenangan yang berlaku.<br></p>



<p>Secara umum, hasil pengawasan di wilayah kerja Puskesmas Nunukan dan Puskesmas Nunukan Timur masih menunjukkan adanya ketidaklengkapan dokumen perizinan serta sertifikat laik higiene sanitasi pada usaha jasa boga dan DAMIU. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan lanjutan serta pemantauan ulang guna menjamin keamanan pangan dan air minum yang dikonsumsi masyarakat.</p>



<p>“Pengawasan TPP ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya dari risiko pangan dan air minum yang tidak memenuhi standar kesehatan,” tegasnya. (*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.