Categories: Nunukan

Sejumlah Usaha Pangan dan DAMIU di Nunukan Belum Lengkapi Izin

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Upaya melindungi kesehatan masyarakat terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Kesehatan&comma; Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana &lpar;Dinkes P2KB&rpar;&period; Salah satunya melalui pengawasan terpadu terhadap Tempat Pengelolaan Pangan &lpar;TPP&rpar;&comma; khususnya usaha jasa boga dan Depot Air Minum Isi Ulang &lpar;DAMIU&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pengawasan yang dilaksanakan oleh Bidang Kesehatan Masyarakat &lpar;Kesmas&rpar; Dinkes P2KB ini dilakukan di sejumlah wilayah kerja puskesmas sejak beberapa hari terakhir&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kegiatan tersebut melibatkan lintas sektor&comma; antara lain Dinkes P2KB&comma; Dinas Koperasi&comma; UKM&comma; Perindustrian dan Perdagangan&comma; DPMPTSP&comma; Dinas Kebudayaan&comma; Kepemudaan&comma; Olahraga dan Pariwisata&comma; serta sanitarian dari Puskesmas Nunukan&comma; Nunukan Timur&comma; Binusan&comma; dan Sedadap&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pengawasan dilaksanakan sesuai jadwal di wilayah kerja masing-masing puskesmas&period; Puskesmas Nunukan melakukan pengawasan pada Senin &lpar;19&sol;1&rpar; dan Selasa &lpar;20&sol;1&rpar; dengan sasaran sejumlah DAMIU&comma; yakni DAM Alif Fres&comma; DAM 2R&comma; DAM Biopiur&comma; DAM Hasil Sayur Water&comma; dan DAM Adi Tirta Mandiri&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara itu&comma; Puskesmas Nunukan Timur melaksanakan pengawasan pada Kamis &lpar;22&sol;1&rpar; dan Jumat &lpar;23&sol;1&rpar; terhadap usaha jasa boga&comma; meliputi Rumah Makan Hiek Solo&comma; Coto Makassar&comma; RM Purnama&comma; dan Warung Husnul&period; Adapun Puskesmas Binusan dan Puskesmas Sedadap dijadwalkan akan melakukan pengawasan DAMIU di wilayah kerjanya pada pekan berikutnya&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kepala Bidang Kesmas Dinkes P2KB Kabupaten Nunukan&comma; Hj&period; Nur Madia&comma; mengungkapkan bahwa hasil pengawasan terhadap usaha jasa boga menunjukkan sebagian besar pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha &lpar;NIB&rpar; dan izin operasional&period; Namun demikian&comma; masih ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan ketentuan kesehatan lingkungan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Beberapa usaha diketahui belum memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan &lpar;LHSP&rpar;&comma; ada pula yang masa berlakunya telah habis&comma; bahkan tetap beroperasi meskipun dokumen perizinan belum lengkap&period; Selain itu&comma; papan identitas usaha yang mencantumkan nomor izin operasional juga belum ditemukan di beberapa lokasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Temuan ini menunjukkan bahwa usaha jasa boga belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan dan standar higiene sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku&comma;” ujarnya&comma; Jumat &lpar;23&sol;1&rpar;&period;<br>Sebagai tindak lanjut&comma; pihaknya mewajibkan pengelola usaha segera melengkapi dokumen perizinan&comma; khususnya pengurusan LHSP&period; Selain itu&comma; pelaku usaha diminta mengajukan Inspeksi Sanitasi Lingkungan &lpar;IKL&rpar; serta mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan &lpar;PKP&rpar; sebagai dasar penerbitan LHSP&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara itu&comma; hasil pengawasan terhadap DAMIU juga menunjukkan masih adanya sejumlah kekurangan&comma; meskipun sebagian depot telah memiliki NIB dan izin usaha&period; Kekurangan tersebut antara lain izin operasional kesehatan yang belum diperbarui&comma; pelaku usaha yang belum memiliki akun Sinas untuk pemenuhan sertifikat standar&comma; sertifikat laik higiene sanitasi depot yang tidak dapat ditunjukkan saat pemeriksaan&comma; serta belum tersedianya hasil pemeriksaan kualitas air minum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Berdasarkan temuan tersebut&comma; DAMIU yang diperiksa dinyatakan belum memenuhi persyaratan perizinan dan administrasi kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagai langkah lanjutan&comma; pengelola depot diwajibkan melengkapi seluruh dokumen perizinan&comma; sertifikat laik higiene sanitasi&comma; serta melakukan pemeriksaan kualitas air minum di laboratorium terakreditasi&period; Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dilakukan perbaikan&comma; akan diberikan teguran tertulis sesuai kewenangan yang berlaku&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Secara umum&comma; hasil pengawasan di wilayah kerja Puskesmas Nunukan dan Puskesmas Nunukan Timur masih menunjukkan adanya ketidaklengkapan dokumen perizinan serta sertifikat laik higiene sanitasi pada usaha jasa boga dan DAMIU&period; Oleh karena itu&comma; diperlukan pembinaan lanjutan serta pemantauan ulang guna menjamin keamanan pangan dan air minum yang dikonsumsi masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pengawasan TPP ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan masyarakat&comma; khususnya dari risiko pangan dan air minum yang tidak memenuhi standar kesehatan&comma;” tegasnya&period; &lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.