NUNUKAN, borderterkini.com – Seorang Warga Negara Malaysia berinisial SA langsung dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan setelah menuntaskan hukuman lima tahun penjara atas perkara narkotika, Kamis (28/1).
Langkah ini menegaskan sikap tegas negara terhadap warga asing yang terlibat kejahatan serius di wilayah Indonesia.
SA sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni perbuatan menjadi perantara atau terlibat dalam peredaran narkotika golongan I. Setelah menjalani seluruh masa pidana, Imigrasi segera memproses tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan pengawasan ketat petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) hingga yang bersangkutan benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia menuju Tawau, Malaysia.
Sebagai dasar tindakan, Imigrasi menerapkan Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan untuk mendeportasi warga negara asing yang keberadaannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Dalam proses pemulangan, SA menggunakan Sertifikat Darurat Nomor 712252, dengan Nomor Identitas 931119-12-5923 dan Nomor Register 2K11M16275C, yang diterbitkan khusus sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor.
Sebelum keberangkatan, petugas melakukan pemeriksaan akhir, mulai dari verifikasi identitas, administrasi keimigrasian, hingga penerbitan izin keluar wilayah Indonesia. Selanjutnya, SA diberangkatkan menggunakan kapal lintas batas menuju Malaysia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang tidak terpisahkan antara pidana dan keimigrasian.
“Ini komitmen kami menjaga kedaulatan hukum dan wilayah dari ancaman kejahatan lintas negara, khususnya narkotika,” tegasnya.
Imigrasi Nunukan memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah perbatasan guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan potensi kejahatan transnasional.
“Setiap warga negara asing yang terlibat pelanggaran hukum berat, khususnya narkotika, akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang kompromi untuk kejahatan lintas negara,” tegasnya.(*)





