Sempat Kabur di Hutan, Residivis Pembunuhan Ini Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

NUNUKAN, borderterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nunukan berhasil meringkus seorang pria berinisial J (49), terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang merupakan residivis kasus pembunuhan ini ditangkap setelah sempat melarikan diri ke dalam hutan.

Aksi bejat pelaku dilakukan terhadap korban, Bunga (13)—bukan nama sebenarnya—seorang pelajar SMP di Kabupaten Nunukan.

Kejadian ini diduga telah berlangsung sebanyak empat kali, terhitung sejak Februari 2026 hingga aksi terakhirnya pada Rabu, 18 Maret 2026.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi sepi di sekitar pondok penyimpanan kelapa sawit untuk melancarkan aksinya.

Pelaku membujuk korban dengan memberikan uang antara Rp10.000 hingga Rp20.000 agar korban mendekat.

“Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban. Ia mengatakan ‘Jangan kasih tahu bapakmu, kalau kamu kasih tahu, saya pukul kamu’. Hal ini membuat korban merasa ketakutan dan tidak berani melapor hingga kejadian ini berulang,” ujar Ipda Sunarwan dalam keterangannya, Rabu (25/6).

Sunarwan menjelaskan bahwa aksi pelaku akhirnya terbongkar pada Rabu sore (18/03) sekira pukul 15.30 WITA. Saat itu, pelaku tengah melakukan pelecehan terhadap korban di sebuah pondok.

Beruntung, seorang saksi berinisial BA melintas dan memergoki perbuatan pelaku.
Panik karena aksinya diketahui, pelaku J langsung melarikan diri ke arah hutan.

Namun, pelariannya tak berselang lama. Setelah beberapa jam dilakukan pengejaran oleh warga bersama personel Polsek Nunukan, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Ipda Sunarwan juga membenarkan bahwa J merupakan residivis kelas kakap yang sudah dua kali mendekam di penjara.

Tercatat, J pernah divonis 8 bulan atas kasus penganiayaan di Sebuku pada 2010, dan divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan di Tenggarong pada 2016 lalu.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku sudah diamankan di Polsek Nunukan untuk penyidikan,” tambah Ipda Sunarwan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf “c” Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf “g” UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 dan Pasal 415 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Mengingat pelaku adalah residivis kasus berat, tentu ini akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan