<p><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nunukan berhasil meringkus seorang pria berinisial J (49), terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.</p>



<p>Pelaku yang merupakan residivis kasus pembunuhan ini ditangkap setelah sempat melarikan diri ke dalam hutan.<br></p>



<p>Aksi bejat pelaku dilakukan terhadap korban, Bunga (13)—bukan nama sebenarnya—seorang pelajar SMP di Kabupaten Nunukan.<br></p>



<p>Kejadian ini diduga telah berlangsung sebanyak empat kali, terhitung sejak Februari 2026 hingga aksi terakhirnya pada Rabu, 18 Maret 2026.<br></p>



<p>Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi sepi di sekitar pondok penyimpanan kelapa sawit untuk melancarkan aksinya.</p>



<p>Pelaku membujuk korban dengan memberikan uang antara Rp10.000 hingga Rp20.000 agar korban mendekat.<br></p>



<p>&#8220;Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban. Ia mengatakan &#8216;Jangan kasih tahu bapakmu, kalau kamu kasih tahu, saya pukul kamu&#8217;. Hal ini membuat korban merasa ketakutan dan tidak berani melapor hingga kejadian ini berulang,&#8221; ujar Ipda Sunarwan dalam keterangannya, Rabu (25/6).</p>



<p>Sunarwan menjelaskan bahwa aksi pelaku akhirnya terbongkar pada Rabu sore (18/03) sekira pukul 15.30 WITA. Saat itu, pelaku tengah melakukan pelecehan terhadap korban di sebuah pondok.</p>



<p>Beruntung, seorang saksi berinisial BA melintas dan memergoki perbuatan pelaku.<br>Panik karena aksinya diketahui, pelaku J langsung melarikan diri ke arah hutan.</p>



<p>Namun, pelariannya tak berselang lama. Setelah beberapa jam dilakukan pengejaran oleh warga bersama personel Polsek Nunukan, pelaku akhirnya berhasil diamankan.<br></p>



<p>Ipda Sunarwan juga membenarkan bahwa J merupakan residivis kelas kakap yang sudah dua kali mendekam di penjara.</p>



<p>Tercatat, J pernah divonis 8 bulan atas kasus penganiayaan di Sebuku pada 2010, dan divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan di Tenggarong pada 2016 lalu.<br></p>



<p>&#8220;Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku sudah diamankan di Polsek Nunukan untuk penyidikan,&#8221; tambah Ipda Sunarwan.<br></p>



<p>Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf &#8220;c&#8221; Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf &#8220;g&#8221; UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 dan Pasal 415 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).<br></p>



<p>&#8220;Mengingat pelaku adalah residivis kasus berat, tentu ini akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum lebih lanjut,&#8221; tutupnya.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.