Categories: Nunukan

Sidak ke Sekolah, Andi Mulyono Temukan Fakta Mengejutkan Kasus Guru Halimah

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Kasus dugaan diskrimatif yang dilakukan Kepsek SDN 001 Sebatik Tengah terhadap seorang guru bernama Halimah mengundang reaksi keras Komisi I DPRD Nunukan&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Bahkan&comma; Komisi I DPRD Nunukan yang membidangi pendidikan itu langsung melakukan Inspeksi mendadak &lpar;sidak&rpar; di SDN 001 Aji Kuning&comma; Sebatik Tengah pada Jumat &lpar;6&sol;2&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sidak itu dilakukan langsung Ketua Komisi I DPRD Nunukan&comma; Andi Mulyono&period; Sayang&comma; dalam sidak itu&comma; Kepsek yang seharus memberikan klarifikasi tidak turun ke sekolah tanpa alasan yang jelas&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi&comma; kita pertemuan dengan guru-gurunya serta UPT nya disana&period; Memang kita belum mendapatkan informasi lebih dalam mengenai kasus guru Halimah ini&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hanya saja&comma; dia mengaku menemukan fakta guru Halimah yang mengejutkan&period; Dari keterangan guru-guru disana&comma; terungkap bahwa Halimah dipindahkan tugas atau dititipkan ke sekolah lain yakni SDN 005 tanpa administrasi yang jelas&comma; bahkan cenderung tidak prosedural&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ibu Halimah ini guru PAI&period; Artinya di bawah naungan Kementerian Agama&period; Nah&comma; sertifikasinya itu diambil Kemenag&period; Namun&comma; status kepegawaian &lpar;ASN&rpar;&comma; penempatan administratif&comma; dan penggajian tetap berada pada kewenangan Pemerintah Daerah melalui Disdik dan BKPSDM&comma; sesuai mekanisme kepegawaian nasional&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Secara administratif&comma; Ibu Halimah masih tercatat sebagai guru di SD 001&comma; namun dalam praktiknya ia justru diarahkan untuk mengajar di sekolah lain tanpa surat tugas resmi&comma; tanpa jam mengajar yang diakui sistem&comma; dan tanpa perlindungan hak sebagai pendidik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Secara aturan&comma; pemindahan guru harus jelas administrasinya&period; Tapi dalam kasus ini&comma; Ibu Halimah seperti &OpenCurlyQuote;dipindahkan tapi tidak dipindahkan’&comma; disuruh mengajar tapi tidak diakui&comma;” tegas Andi Mulyono saat sidak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Fakta lain yang terungkap&comma; jam mengajar Ibu Halimah sempat diinput namun kemudian dihapus kembali oleh kepala sekolah&comma; sehingga ia tidak memenuhi syarat minimal 12 jam mengajar yang menjadi dasar sertifikasi dan Program Pendidikan Profesi Guru &lpar;PPG&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Akibatnya&comma; Ibu Halimah kehilangan hak finansial yang ditaksir mencapai sekitar Rp45 juta&comma; meski statusnya sebagai ASN tetap berjalan&period;<br>&OpenCurlyDoubleQuote;Ini bukan soal 1 rupiah atau 100 ribu rupiah&period; Ini hak guru&period; Kalau jam mengajar dihapus&comma; otomatis sertifikasi gugur&period; Ini serius&comma;” kata Andi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurutnya&comma; praktik &OpenCurlyDoubleQuote;penitipan guru”&comma; dimana guru diminta mengajar di sekolah lain&comma; namun tidak tercatat dalam sistem administrasi pendidikan ini dinilai rawan&comma; karena merugikan guru secara hak dan melanggar prinsip sinkronisasi kewajiban dan hak ASN&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kalau guru dititipkan&comma; dasar hukumnya apa&quest; Kalau tidak tercatat di sistem&comma; bagaimana haknya dipenuhi&quest;” ujar Andi mempertanyakan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Lebih ironis&comma; Ibu Halimah disebut setiap hari datang ke sekolah induk&comma; namun tidak diberi jam mengajar&period; Bahkan muncul dugaan perlakuan tidak manusiawi&comma; seperti dilarang masuk ruang kantor dan hanya diperbolehkan berada di area tertentu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi&comma; bolak-balik itu sekolah masing-masing&period; Jadi&comma; selama ini tidak mengajar karena tidak ada jam mengajarnya&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Andi Mulyono menegaskan&comma; persoalan ini tidak bisa dianggap sepele atau sekadar konflik internal sekolah&period; Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan guru&comma; maka kasus ini berpotensi masuk ranah pidana&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kalau perlakuan diskrimatif kita belum samapi disitu&period; Mungkin bisa langsung kepada ibu Halimahnya&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023&comma; khususnya Pasal 466 hingga 470&comma; yang mengatur perlindungan terhadap pendidik dari tindakan yang merugikan atau menekan haknya di lingkungan pendidikan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Guru bukan objek yang bisa diperlakukan semena-mena&period; Kalau ada unsur pidana&comma; tidak ada pengecualian&comma;” tegasnya&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dia pun memastikan membawa kasus ini akan dibahas lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat &lpar;RDP&rpar; dengan melibatkan Dinas Pendidikan&comma; BKPSDM&comma; UPT&comma; serta pihak sekolah terkait&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ini pembelajaran serius bagi semua&period; Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi dan merugikan guru-guru lain&comma;” pungkas Andi&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara itu&comma; hingga saat ini&comma; Kepala Disdik Nunukan&comma; Akhmad&comma; hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait kasus Halimah&period;<br>Bahkan&comma; upaya pesan WhatsApp maupun telpon pun tidak direspon&period; Tak itu itu&comma; saat didatangi ke kantornya&comma; Kadisdik tidak berada di tempat&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.