NUNUKAN – Surat Keputusan Pemberhentian Anggota DPRD Nunukan Amrin Sitanggang dari Partai Perindo telah diterbitkan oleh Gubernur Kaltara pada tanggal 22 November 2023 lalu. SK tersebut juga sudah diterima oleh Sekretariat DPRD Nunukan.
Hal ini diungkapkan Kasubag Persidangan, Risalah dan Publikasi pada Sekretariat DPRD Nunukan, Herwin pada Jumat (8/12).
Dalam SK itu, dijelaskan meresmikan dan mengangkat Arif sebagai Anggota DPRD Nunukan sisa masa jabatan 2019-2024. Di situ juga tertulis meresmikan pemberhentian dengan hormat Amrin Sitanggang.
“Nah, dalam tata terbit DPRD, kita diberikan dateline sejak diterimanya SK tersebut. Itu paling lama 60 hari, kita sudah melakukan paripurnanya pengangkatan dan pemberhentian itu,” tuturnya.
Namun dari pengalaman sebelumnya, pihaknya mengaku kemungkinan paripurna tersebut akan digelar dua pekan sejak SK tersebut diterima.
“Artinya, tidak sampai selama itu atau 60 hari. Paling kita seminggu atau dua Minggu sudah kita paripurna. Itu prediksi kami paling tidak pertengahan desember ini atau tanggal di tanggal 27 Desember ini,” bebernya.
Terkait hak keuangan maupun hak administratif, Herwin menegaskan memang ada perbedaan yang harus dipahami. Misal, jika pelantikannya di tanggal 27 Desember maka kewajiban sudah jalan.
“Misal, jika sudah mengucapkan sumpah jabatan maka dia bisa mengikuti paripurna, hearing, bahkan perjalanan dinas,” ujarnya.
Beda halnya dengan gaji, kata dia, ada regulasinya sendiri. Sebab, melewati setengah bulan lebih hari kerja maka tidak bisa diberikan gaji.
“Seperti di tanggal 27 Desember ini dilantik, dia tidak bisa terima gaji. Tapi di bulan Januari baru bisa terima,” sebut Herwin.
Untuk aset, diakuinya, jika melihat aturan jelas ada yang kembalikan. Hanya di DPRD Nunukan tidak memiliki aset yang wajib dikembalikan.
“Aset yang dikembalikan itu berasal dari belanja modal. Nah, di kita itu tidak. Kalau untuk 5 stel pakaian DPRD Nunukan sesuai aturan, itu berasal dari belanja habis. Jadi tidak dikembalikan,” pungkasnya. (adv)