Categories: Nunukan

SK Pemberhentian Amrin Sitanggang Terbit, DPRD Agendakan Paripurna

Published by
admin

<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Surat Keputusan Pemberhentian Anggota DPRD Nunukan Amrin Sitanggang dari Partai Perindo telah diterbitkan oleh Gubernur Kaltara pada tanggal 22 November 2023 lalu&period; SK tersebut juga sudah diterima oleh Sekretariat DPRD Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal ini diungkapkan Kasubag Persidangan&comma; Risalah dan Publikasi pada Sekretariat DPRD Nunukan&comma; Herwin pada Jumat &lpar;8&sol;12&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam SK itu&comma; dijelaskan meresmikan dan mengangkat Arif sebagai Anggota DPRD Nunukan sisa masa jabatan 2019-2024&period; Di situ juga tertulis meresmikan pemberhentian dengan hormat Amrin Sitanggang&period;<br &sol;>&NewLine;&&num;8220&semi;Nah&comma; dalam tata terbit DPRD&comma; kita diberikan dateline sejak diterimanya SK tersebut&period; Itu paling lama 60 hari&comma; kita sudah melakukan paripurnanya pengangkatan dan pemberhentian itu&comma;&&num;8221&semi; tuturnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun dari pengalaman sebelumnya&comma; pihaknya mengaku kemungkinan paripurna tersebut akan digelar dua pekan sejak SK tersebut diterima&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Artinya&comma; tidak sampai selama itu atau 60 hari&period; Paling kita seminggu atau dua Minggu sudah kita paripurna&period; Itu prediksi kami paling tidak pertengahan desember ini atau tanggal di tanggal 27 Desember ini&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Terkait hak keuangan maupun hak administratif&comma; Herwin menegaskan memang ada perbedaan yang harus dipahami&period; Misal&comma; jika pelantikannya di tanggal 27 Desember maka kewajiban sudah jalan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Misal&comma; jika sudah mengucapkan sumpah jabatan maka dia bisa mengikuti paripurna&comma; hearing&comma; bahkan perjalanan dinas&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Beda halnya dengan gaji&comma; kata dia&comma; ada regulasinya sendiri&period; Sebab&comma; melewati setengah bulan lebih hari kerja maka tidak bisa diberikan gaji&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Seperti di tanggal 27 Desember ini dilantik&comma; dia tidak bisa terima gaji&period; Tapi di bulan Januari baru bisa terima&comma;&&num;8221&semi; sebut Herwin&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Untuk aset&comma; diakuinya&comma; jika melihat aturan jelas ada yang kembalikan&period; Hanya di DPRD Nunukan tidak memiliki aset yang wajib dikembalikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Aset yang dikembalikan itu berasal dari belanja modal&period; Nah&comma; di kita itu tidak&period; Kalau untuk 5 stel pakaian DPRD Nunukan sesuai aturan&comma; itu berasal dari belanja habis&period; Jadi tidak dikembalikan&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period; &lpar;adv&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.