Soal Pemecatan 4 Dokter di Tahun 2021, Irwan Sabri: Saya Belum Menjabat

NUNUKAN – Meski sempat disuarakan kembali dalam rapat dengar pendapat di DPRD Nunukan pada bulan lalu, Bupati Nunukan Irwan Sabri menegaskan tak bisa berbuat banyak untuk menangani persoalan pemecatan empat dokter dari status ASN dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sebab, proses pemecatan tersebut sudah berjalan dan terjadi sejak 2021 serta berakhir atas rekomendasi langsung Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara dirinya baru dilantik sebagai bupati pada awal 2025.

Keempat dokter yang dipecat adalah dr. Andi Hariyanti, dr. Wahyu Rahmad Hariyadie, dr. Yuanti Yunus Konda, dan dr. Fitriani. Mereka dianggap tidak masuk kerja tanpa keterangan dan menjalani pendidikan lanjutan (tugas belajar) tanpa izin resmi dari Pemkab Nunukan.

“Tentunya, saya hanya melaksanakan keputusan yang sudah lama diproses oleh instansi terkait. Proses ini sudah jalan sejak 2021,” ungkapnya pada Selasa (10/6).

Jika pemecatan itu dicabut, kata dia, secara tidak langsung dirinya telah melanggar keputusan BKN.

“Kalau saya pribadi tidak keberatan jika pemecatan tersebut dibatalkan, namun posisi hukumnya tidak memungkinkan karena keputusan berasal dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Dia pun mengaku dirinya sudah bertemu langsung dengan salah satu dokter yang dipecat dan menjelaskan duduk persoalannya.

“Kalau merasa tidak adil, silakan tempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kalau nanti ada putusan yang berbeda, tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Dari laporan yang dirinya terima, kata dia, saat itu keempat dokter sudah dilakukan pemanggilan resmi beberapa kali, namun para dokter bersangkutan tidak hadir. Akibatnya, BKN merekomendasikan agar mereka diberhentikan secara resmi dari status kepegawaiannya.

“Sudah ada tiga kali surat pemanggilan. Tidak satu pun yang hadir. Maka keluarlah rekomendasi pemecatan,” tegasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan