NUNUKAN, borderterkini.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Arpiah, S.T., menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi praktik perdagangan orang yang masih berpotensi terjadi di wilayah perbatasan.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, yang digelar pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Arpiah didampingi Hasmawati, S.Si selaku narasumber yang menjelaskan secara rinci isi dan implementasi dari perda tersebut.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perdagangan orang, serta mendorong partisipasi aktif dalam mencegah dan melaporkan berbagai bentuk eksploitasi manusia, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
“Nunukan berada di wilayah perbatasan yang rawan terhadap tindak perdagangan orang. Karena itu, masyarakat harus memahami modus dan cara pencegahannya, serta jangan takut melapor bila melihat indikasi kasus di sekitarnya,” tegas Arpiah.
Ia juga menekankan bahwa penegakan perda ini bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.
“Upaya pencegahan akan efektif jika masyarakat berani bersuara dan turut menjaga lingkungannya,” tambahnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bentuk-bentuk eksploitasi yang tergolong perdagangan orang, seperti pekerja migran ilegal, pernikahan paksa, dan kerja paksa di luar negeri.
Ia pun mengajak warga untuk segera melapor ke aparat atau lembaga terkait jika menemukan tanda-tanda eksploitasi tersebut.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk memperkuat pemahaman publik sekaligus menekan angka perdagangan orang di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, yang selama ini menjadi pintu keluar masuk tenaga kerja menuju Malaysia.(adv)