Categories: Nunukan

Soroti Praktik ‘Penitipan Guru’, Rawan Pelanggaran

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> &&num;8211&semi; Praktik &OpenCurlyDoubleQuote;penitipan guru” dalam proses penempatan tenaga pendidik kembali menuai sorotan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ketua Komisi I DPRD Nunukan&comma; Andi Mulyono&comma; menilai praktik tersebut bukan hanya menyalahi prinsip penataan guru&comma; tetapi juga berpotensi menghilangkan hak-hak guru secara administratif&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Andi menegaskan&comma; penempatan guru harus sesuai dengan SK dan wilayah tugas resmi&comma; bukan berdasarkan kesepakatan informal atau praktik titip-menitip yang tidak memiliki dasar hukum jelas&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kalau guru dititipkan&comma; dasarnya apa&quest; Aturannya apa&quest; Sampai hari ini kami belum pernah menemukan atau membaca aturan yang secara khusus membolehkan penitipan guru&comma;” tegas Andi&comma; Minggu &lpar;8&sol;2&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut Andi&comma; praktik penitipan guru sangat rawan menimbulkan persoalan administrasi&comma; terutama dalam sistem pencatatan kehadiran dan kinerja guru&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ia menjelaskan&comma; terdapat sejumlah kasus guru yang secara administratif ditempatkan di satu wilayah&comma; namun dalam praktiknya justru mengajar di sekolah lain di wilayah berbeda&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Secara sistem&comma; guru itu tercatat di wilayah penugasan A&period; Tapi faktanya dia dititipkan mengajar di wilayah B&period; Saat dia menjalankan kewajiban atau menuntut haknya&comma; namanya tidak tercatat di sistem&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kondisi tersebut&comma; lanjut Andi&comma; berpotensi berdampak pada pembayaran hak&comma; penilaian kinerja&comma; hingga status kepegawaian guru&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Andi secara khusus menyoroti kasus yang dialami Ibu Halimah&comma; yang disebut sebagai salah satu korban praktik penitipan guru&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ibu Halimah&comma; kata Andi&comma; secara administratif ditempatkan di satu wilayah&comma; namun dititipkan mengajar di sekolah lain yang tidak sesuai dengan penugasan resmi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Akibatnya&comma; ketika yang bersangkutan hendak memenuhi hak dan kewajibannya sebagai guru&comma; namanya tidak tercatat dalam sistem kehadiran dan ceklog resmi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ibu Halimah ini contoh nyata&period; Karena penitipan itu&comma; haknya sebagai guru menjadi bermasalah&period; Dia mengajar&comma; tapi secara sistem seolah-olah tidak pernah bertugas di situ&comma;” ungkap Andi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ia menilai&comma; kondisi tersebut sangat merugikan guru dan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penempatan tenaga pendidik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Andi menegaskan&comma; praktik penitipan guru harus dihentikan dan penempatan guru dikembalikan sesuai dengan aturan dan lokasi tugas resmi&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Penempatan guru itu tidak boleh main titip&period; Harus sesuai regulasi&period; Kalau tidak&comma; yang dirugikan bukan hanya guru&comma; tapi juga sistem pendidikan&comma;” tegasnya&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ia mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengevaluasi secara menyeluruh praktik penempatan guru&comma; khususnya dalam pengangkatan guru PPPK yang belakangan marak&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Andi juga meminta agar kasus-kasus seperti yang dialami Ibu Halimah menjadi pelajaran bersama&comma; agar praktik serupa tidak terus terulang&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ini pembelajaran penting&period; Jangan sampai ada lagi guru yang kehilangan haknya hanya karena praktik penitipan yang tidak jelas dasar hukumnya&comma;” pungkasnya&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.