<p><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> &#8211; Praktik “penitipan guru” dalam proses penempatan tenaga pendidik kembali menuai sorotan. </p>



<p>Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, menilai praktik tersebut bukan hanya menyalahi prinsip penataan guru, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak-hak guru secara administratif.<br></p>



<p>Andi menegaskan, penempatan guru harus sesuai dengan SK dan wilayah tugas resmi, bukan berdasarkan kesepakatan informal atau praktik titip-menitip yang tidak memiliki dasar hukum jelas.</p>



<p>&#8220;Kalau guru dititipkan, dasarnya apa? Aturannya apa? Sampai hari ini kami belum pernah menemukan atau membaca aturan yang secara khusus membolehkan penitipan guru,” tegas Andi, Minggu (8/2).</p>



<p>Menurut Andi, praktik penitipan guru sangat rawan menimbulkan persoalan administrasi, terutama dalam sistem pencatatan kehadiran dan kinerja guru.</p>



<p>Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kasus guru yang secara administratif ditempatkan di satu wilayah, namun dalam praktiknya justru mengajar di sekolah lain di wilayah berbeda.</p>



<p>“Secara sistem, guru itu tercatat di wilayah penugasan A. Tapi faktanya dia dititipkan mengajar di wilayah B. Saat dia menjalankan kewajiban atau menuntut haknya, namanya tidak tercatat di sistem,” jelasnya.</p>



<p>Kondisi tersebut, lanjut Andi, berpotensi berdampak pada pembayaran hak, penilaian kinerja, hingga status kepegawaian guru.<br></p>



<p>Andi secara khusus menyoroti kasus yang dialami Ibu Halimah, yang disebut sebagai salah satu korban praktik penitipan guru.</p>



<p>Ibu Halimah, kata Andi, secara administratif ditempatkan di satu wilayah, namun dititipkan mengajar di sekolah lain yang tidak sesuai dengan penugasan resmi.</p>



<p>Akibatnya, ketika yang bersangkutan hendak memenuhi hak dan kewajibannya sebagai guru, namanya tidak tercatat dalam sistem kehadiran dan ceklog resmi.</p>



<p>&#8220;Ibu Halimah ini contoh nyata. Karena penitipan itu, haknya sebagai guru menjadi bermasalah. Dia mengajar, tapi secara sistem seolah-olah tidak pernah bertugas di situ,” ungkap Andi.</p>



<p>Ia menilai, kondisi tersebut sangat merugikan guru dan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penempatan tenaga pendidik.</p>



<p>Andi menegaskan, praktik penitipan guru harus dihentikan dan penempatan guru dikembalikan sesuai dengan aturan dan lokasi tugas resmi.<br></p>



<p>“Penempatan guru itu tidak boleh main titip. Harus sesuai regulasi. Kalau tidak, yang dirugikan bukan hanya guru, tapi juga sistem pendidikan,” tegasnya.<br></p>



<p>Ia mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengevaluasi secara menyeluruh praktik penempatan guru, khususnya dalam pengangkatan guru PPPK yang belakangan marak.<br></p>



<p>Andi juga meminta agar kasus-kasus seperti yang dialami Ibu Halimah menjadi pelajaran bersama, agar praktik serupa tidak terus terulang.<br></p>



<p>&#8220;Ini pembelajaran penting. Jangan sampai ada lagi guru yang kehilangan haknya hanya karena praktik penitipan yang tidak jelas dasar hukumnya,” pungkasnya.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.