NUNUKAN – Peraturan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Admindukcapil) juga dikenalkan kepada masyarakat Nunukan.
Hal itu dilihat dari kegiatan Sosper yang dilakukan anggota DPRD Nunukan, Samuel Parrangan di cafe dan resto Lenfin Nunukan pada Senin, 9 Desember 2024.
Sosper Admindukcapil ini dihadiri puluhan masyarakat dengan menghadirkan narasumber langsung Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Agustinus Palentek.
“Dokumen kependudukan adalah dokumen dasar yang penting bagi masyarakat. Jadi, ini sangat penting dan harus serta wajib di miliki oleh masyarakat. Misal KTP, kalau tidak punya KTP berarti bukan Warga Negara Indonesia,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, banyak anggapan masyarakat yang salah dalam kepengurusan dokumen Admindukcapil. Dimana, masyarakat menilai semuanya dipungut biaya atau berbayar.
“Padahal kan, dalam Perda ini telah diatur bahwa segala bentuk pengurusan dokumen tidak dipungut biaya sepeser pun. Makanya ini yang kita sampaikan kepada masyarakat bahwa di Capil itu tidak dipungut biaya,” sebutnya.
Belum lagi, kata dia, dalam kepengurusan adminiduk saat ini sangat lah mudah dan cepat dilakukan.
“Makanya dengan sosper ini masyarakat bisa lebih paham dan mengetahui serta memahami tata cara dan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil,” bebernya.(*)
This website uses cookies.