NUNUKAN – Penyalagunaan narkotika di Kabupaten Nunukan menjadi salah satu perhatian semua pihak.
Tak terkecuali anggota DPRD Nunukan, Andi Fajrul yang melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah, Nomor 03, Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan zat adiktif lainnya, pada (6/12/2024).
Dengan menghadirkan pemateri pematerinya kepala BNN, Pak Anton Suriadi Siagian, pihaknya juga mengundang beberapa tokoh masyarakat, tokoh pemuda, terus anak mahasiswa beserta dosennya.
“Jadi, sosper ini langkah awal kita dalam memberitahukan kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba. Jadi, kita terus sosialisasikan hingga dikenal oleh masyarakat,” sebutnya.
Menurut Andi Fajrul Syam, pihak BNN Kabupaten Nunukan menekankan pentingnya sinergitas antara masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberikan informasi peredaran narkoba, pengguna dan lainnya, serta informan akan diberikan perlindungan hukum, sehingga tidak perlu merasa takut untuk memberikan informasi.
“Semaksimal mungkin kita memerangi dan mengingatkan kepada masyarakat luas bahwa hindari narkoba dan jenis lainnya,” tambahnya.
Terlepas dari itu, dia menegaskan pemuda juga memiliki peran penting dalam memerangi narkoba. Bahkan, dia meminta kepada masyarakat untuk menjauhi penyalagunaan narkoba yang dinilai berbahaya.
“Kemarin banyak pertanyaan, memang anak-anak mahasiswa juga banyak bertanya, tanggapan anak muda ini dengan adanya sosper ini responnya sangat baik sekali.
Politisi muda partai Nasdem tersebut turut menghimbau agar pemuda dan mahasiswa berani untuk melaporkan pada pengguna narkoba, bandar narkoba, kalau pengguna bisa nantinya di rekomendasi untuk rehabilitasi.(*)