NUNUKAN – Upaya untuk memperkuat pencegahan sekaligus pemberantasan peredaran narkotika, sosialiasi Perda (Sosper) yang dilakukan anggota DPRD Nunukan hingga kini terus dilakukan.
Salah satunya, Ramsah, anggota DPRD Nunukan, yang melakukan Sosper Nomor 3 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan zat adiktif lainnya.
Kegiatan Sosper itu dilakukan di halaman rumahnya di Sebatik dengan menghadirkan narasumber Polsek Sebatik Timur.
“Jadi, kita harus memberikan pemahaman masyarakat untuk bersama-sama ikut mengawasi dan mengimplementasikan perda ini,” sebutnya.
Menurutnya, bahaya narkotika mengancam semua kalangan, baik anak-anak, orang dewasa maupun sudah lanjut usia.
“Makanya, jika tak tertangani dengan baik akan mengakibatkan generasi penerus kita yang rusak,” bebernya.
Untuk itu, melalui Sosper ini, dia berharap peran serta orangtua untuk mengawasi pergaulan anaknya. Apalagi, masih usia pelajar perlu diantisipasi lebih awal.
“Masyarakat juga tidak perlu takut untuk memberikan informasi. Karena, dengan keberanian masyarakat melapor kita bisa menghentikan peredaran nya,” bebernya.
Dirinya juga sebagai perwakilan rakyat di Kabupaten Nunukan terus berkomitmen akan terus dan tidak henti-hentinya turun ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat ataupun pemuda tentang perda nomor 3 tahun 2021 tentang bahayanya narkoba.(*)
This website uses cookies.