NUNUKAN – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Lokal yang digelar DPRD Nunukan di Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, menjadi momentum langka sekaligus sangat bermakna bagi warga setempat.
Pasalnya, untuk pertama kalinya sejak bertahun-tahun, masyarakat Desa Sujau akhirnya bisa menyuarakan langsung keluh kesah mereka kepada perwakilan legislatif yang turun ke lapangan.
Kepala Desa Sujau, Joko menyampaikan rasa terima kasihnya atas kunjungan legislator, yang menurutnya merupakan kunjungan pertama kalinya sejak desa tersebut berdiri.
“Sudah bertahun-tahun kami merasa tak pernah dilirik. Baru kali ini ada anggota dewan yang hadir langsung mendengarkan kami. Terima kasih,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, masyarakat tak menyia-nyiakan kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan krusial yang selama ini membelenggu kehidupan mereka.
Misal, kondisi jalan rusak. Warga mendesak pengaspalan jalan dari Simpang Tetaban ke Desa Sujau. Jalan berlubang dan licin tak hanya menyulitkan aktivitas harian, tapi juga membahayakan nyawa.
“Sering kali warga kami yang sakit, bahkan ibu hamil, terpaksa melahirkan di tengah jalan karena buruknya akses. Ini bukan cerita, ini kenyataan,” ujar sang kades penuh tekanan.
Kunjungan anggota dewan ini, kata dia, menjadi harapan baru bagi masyarakat Sujau. Mereka berharap ini bukan sekadar agenda seremonial, tapi menjadi pintu gerbang bagi perbaikan nyata.
“Masyarakat sudah menyampaikan semuanya dengan jujur dan terbuka. Sekarang giliran pemerintah dan legislatif menunjukkan keberpihakan mereka,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Nunukan, Donal mengungkapkan semua usualan dari masyarakat nantinya akan disuarakan pada pembahasan di DPRD Nunukan, bahkan pembahasan bersama Pemkab Nunukan.
“Terutama akses jalan yang dikeluhkan. Karena, akses inilah yang dapat menggerakkan mereka,” terangnya saat sosialisasi Perda No 3 tahun 2022 tentang perlindungan tenaga kerja lokal di Desa Sujau.
Tak hanya akses, praktisi dari PKB ini menjelaskan bahwa warga juga mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mengevaluasi izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang beroperasi di sekitar desa.
“Mereka berharap 500 meter lahan di sisi kiri dan kanan jalan dilepas untuk kepentingan masyarakat, termasuk sebagai lahan berkebun demi memenuhi kebutuhan hidup,” terang legislatif dari dapil IV Kabupaten Nunukan.
Mengenai tenaga kerja lokal, kata dia, tentunya menjadi PR semua pihak. Sebab, meski ada Perda yang mewajibkan perusahaan merekrut 80 persen tenaga kerja lokal, realisasi di lapangan masih jauh dari harapan.
“Karena, banyak pemuda Desa Sujau yang melamar namun tak kunjung dipanggil. Sudah lamar, ikut tes, tapi tak pernah dihubungi lagi. Kalau begini terus, ke mana arah kebijakan lokal kita?” tambahnya.
Usulan lain dalam sesi diskusi dengan warga, kata dia, rumah dinas guru SDN 010 Sujau yang saat ini hanya memiliki satu unit, itupun tak layak huni.
Kemudian, subsidi pupuk kelapa sawit yang selama ini tidak dirasakan sama sekali oleh petani.
Pengadaan mobil ambulans, karena kondisi darurat sering kali terlambat ditangani akibat minimnya fasilitas kesehatan. Sosialisasi izin HGU ketika masa berlakunya hampir habis, agar warga tahu dan dapat ikut memantau.
“Begitu juga perbaikan jalan lanjutan dari Simpang Desa Melasu Baru ke Desa Sujau. Pembangunan menara jaringan telekomunikasi, karena saat ini warga hanya bisa mengakses sinyal di titik-titik tertentu,” ujarnya.(*)
This website uses cookies.