Sosper Tentang Penataan Pasar, Ketua DPRD; Wajib Dipahami Pedagang

NUNUKAN – Sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) kembali dilakukan DPRD Nunukan bersama pihak terkait atau dinas teknis.

Hal itu dilihat dari sosialiasi perda (Sosper) No 18 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pasar yang dilakukan Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, belum lama ini.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di pusat perbelanjaan dan toko modern pasar Inhutani Nunukan, Kelurahan Nunukan Utara, bersama dengan Ketua Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa dan di hadiri oleh Anggota DPD Asni Hafid, Kepala Bidang Perdagangan Dior Frames, dan perwakilan lurah Nunukan Utara.

Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa mengatakan keberadaan perda ini tentunya memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi pedagang yang ada di pasar. Sehingga, dia berharap para pedagang bisa memahami dan mengetahui perda tersebut.

“Jadi, sosialisasi ini bertujuan untuk mengingat kembali tentang bagaimana penataan dan pembinaan maupun pemberdayaan di dalam pasar,” sebutnya.

Leppa juga mengharapkan peran aktif para pedagang untuk bertanya terkait Perda tersebut agar bisa lebih memahami maksud dan tujuannya.

“Melalui perda ini saya berharap para pedagang di pasar Inhutani bisa memahami mengenai penataan dan pembinaan pasar, khususnya yang ada di pusat perbelanjaan dan toko modern ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dior Frames, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk menjelaskan beberapa item, karena perda ini sebenarnya sudah cukup mengakomodir keperluan-keperluan terkait pengelolaan pasar.

“Kita juga menghimpun masukan dari para pedagang, sehingga bila nantinya perlu untuk dievaluasi kembali, sebagai usulan untuk update perdanya pada tahun 2025 oleh dewan selanjutnya, selain itu melalui sosialisasi ini kita bisa menampung hal-hal yang mungkin perlu kita tambahkan atau kita lengkapi di dalam perda tersebut,” jelasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan