NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana alam banjir dan longsor di wilayah Krayan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 354 Tahun 2025, yang memperpanjang status tanggap darurat selama 14 hari, mulai 6 hingga 19 Juni 2025.
Langkah ini diambil menyusul kondisi lapangan yang masih memerlukan penanganan intensif, terutama perbaikan infrastruktur penting seperti jembatan dan akses jalan antarkecamatan.
Salah satu dampak terbaru dari bencana tanah longsor terjadi di Jalan Lingkar Krayan, tepatnya antara Long Padi dan Long Rungan, Krayan Tengah. Longsor menyebabkan terputusnya jalan sepanjang kurang lebih delapan meter, sehingga memutus jalur utama masyarakat setempat.
“Perpanjangan status tanggap darurat hanya berlaku untuk wilayah Krayan, karena masih ada pekerjaan perbaikan jembatan yang merupakan kewenangan kabupaten,” terang Kepala BPBD Nunukan, Arief Budiman, Rabu (11/6).
Selama masa tanggap darurat ini, seluruh unsur pemerintah daerah, termasuk OPD, TNI/Polri, instansi vertikal, BUMN dan BUMD diminta untuk mendukung upaya penanganan secara terpadu dan terkoordinasi. Fokus utama diarahkan pada perbaikan infrastruktur darurat, pemulihan area terdampak, dan perlindungan masyarakat.
“Kita fokuskan pada perbaikan jembatan rusak serta pemulihan sawah yang terdampak banjir dan longsor pada Mei lalu. Untuk wilayah Krayan, tidak ada penyaluran bantuan sembako karena kebutuhan dasar warga saat ini masih bisa terpenuhi secara mandiri,” jelas Arief.
Sebagaimana diketahui, kawasan Krayan yang berada di dataran tinggi Kalimantan Utara ini dikenal sebagai sentra penghasil beras Adan, dan memiliki topografi yang rentan terhadap bencana alam, terutama saat musim hujan berkepanjangan.
Pemkab Nunukan meminta seluruh pihak tetap waspada dan mendukung proses pemulihan agar aktivitas masyarakat Krayan dapat segera kembali normal.(*)