Tegas! Imigrasi Nunukan Deportasi Dua WN Spanyol Pelanggar Hukum Keimigrasian

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan tak main-main dalam menegakkan hukum. Dua warga negara Spanyol, MBIB (52) dan ECR (44), resmi dideportasi pada Rabu (20/8), setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayah Indonesia.

Deportasi itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, merujuk pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses pemulangan kedua warga asing ini berlangsung ketat, terukur, dan tanpa kompromi.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen negara menjaga kedaulatan wilayah dari potensi pelanggaran hukum oleh orang asing.

“Imigrasi bukan hanya mengatur lalu lintas orang keluar-masuk Indonesia. Kami juga memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan yang berlaku. Deportasi adalah tindakan tegas negara untuk melindungi kedaulatan hukum,” tegas Adrian.

Dalam pelaksanaan, tim Inteldakim mengawal langsung hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Seluruh prosedur dijalankan sesuai standar, termasuk penghormatan terhadap hak-hak dasar yang bersangkutan.

Setibanya di bandara, paspor keduanya langsung diserahkan ke petugas imigrasi counter untuk peneraan izin keluar, sebelum akhirnya diberangkatkan menuju negara asal. Proses berakhir lancar pada pukul 19.00 WIB.

Adrian menambahkan, deportasi ini menjadi peringatan keras bagi setiap orang asing yang mencoba melanggar aturan di Indonesia.
“Negara ini berdaulat. Setiap orang asing wajib patuh pada hukum Indonesia. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran,” tegasnya.

Dengan tindakan tegas namun tetap menjunjung sisi humanis ini, Imigrasi Nunukan ingin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang disiplin, serta tidak akan membiarkan wilayahnya dijadikan tempat pelanggaran oleh siapapun.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan