NUNUKAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kelurahan Nunukan Timur.
Tindakan cepat aparat dalam menangani kasus ini menuai apresiasi masyarakat, mengingat tindak kejahatan jalanan kerap menimbulkan keresahan.
Kejadian ini bermula dari laporan seorang warga yang menyatakan bahwa anaknya menjadi korban perampasan ponsel pada Senin malam, 24 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WITA.
Saat itu, anak korban saat itu baru pulang dari ibadah salat tarawih dan melintas di Gang Borneo 1, Jalan Arief Rahman Hakim.
Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor langsung mendekat dan merampas paksa ponsel milik korban.
Aksi cepat dan brutal tersebut berlangsung hanya dalam hitungan detik, meninggalkan korban dalam kondisi syok dan mengalami kerugian materil sebesar Rp1.800.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan. Butuh waktu sebulan lebih, polisi berhasil mengungkap pelaku yang ternyata sudah menjalani proses hukum dengan kasus lainnya.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan pengungkapan ini berkat bukti-bukti penting seperti rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian berhasil dikumpulkan dan dianalisis.
Berbekal rekaman tersebut, petugas akhirnya mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diketahui berinisial HK (30), warga Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
Yang menarik, saat penangkapan dilakukan, diketahui bahwa HK ternyata juga sedang menjalani proses hukum atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam perkara berbeda.
“Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaku memang merupakan residivis yang sudah kerap terlibat dalam tindak kriminal,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain satu unit handphone merek Infinix Smart 6 Plus milik korban, satu unit sepeda motor Honda Sonic berwarna merah yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam jalannya peristiwa curas tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, HK dapat menghadapi hukuman pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian Resor Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan, terutama kejahatan jalanan seperti curas dan curat, demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
“Ini adalah bagian dari upaya nyata kami untuk menjaga keamanan masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan yang merupakan momen penting bagi umat Islam. Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindak kriminal di sekitarnya,” terangnya.(*)
This website uses cookies.