<p>NUNUKAN – Tim gabungan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara dan Satresnarkoba Polres Nunukan kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika.<br></p>



<p>Seorang karyawan swasta berinisial K (57) ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi rumahnya di Jl. Iskandar Muda RT.015, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara, Rabu (17/9/2025) siang sekitar pukul 12.45 WITA.<br></p>



<p>Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas dugaan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.<br></p>



<p>&#8220;Informasi segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di TKP yang dilaporkan,&#8221; terangnya pada Sabtu (20/9/2025).<br></p>



<p>Saat tiba di rumah yang dicurigai, petugas mendapati pintu dalam keadaan terkunci. Demi mencegah barang bukti hilang, tim melakukan upaya paksa masuk. Begitu pintu terbuka, suasana di dalam rumah langsung diperiksa.<br></p>



<p>&#8220;Tapi, di dalam rumah itu hening seperti tidak ada orang. Setelah kita masuk lebih dalam, kita dapati ada seorang yakni K yang berusaha bersembunyi di kamar mandi,&#8221; bebernya.<br></p>



<p>Setelah diamankan, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan satu bungkus plastik bening ukuran kecil berwarna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,06 gram.<br></p>



<p>&#8220;Paket sabu ini ditemukan di saluran pembuangan kamar mandi, terbungkus dalam plastik berukuran sedang,&#8221; bebernya.<br></p>



<p>Tidak hanya itu, petugas juga menyita berbagai barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau mengemas sabu, antara lain 1 unit HP Oppo warna hitam, 1 buah gunting, 1 buah penjepit, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang, 1 kaca fanbo beserta sedotan kecil, serta 1 plastik bening ukuran kecil.<br></p>



<p>Di hadapan petugas, K mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan sabu itu dengan cara membelinya seharga Rp200.000 dari seorang perempuan berinisial T.<br></p>



<p>&#8220;Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,&#8221; tutupnya.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href="#" rel="nofollow" onClick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email"><img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" /></a></div>
This website uses cookies.